- Menyatakan Terdakwa GERANTA GINTING tersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual, membeli, dan menjadi perantaraNarkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primertersebut;
- Menyatakan Terdakwa GERANTA GINTINGtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan,menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun denda sejumlah Rp800.000.000,00,-(Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,40 (satu) koma empat puluh) gram dan berat netto 1,10 (satu koma sepuluh) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam.
- Uang tunai Rp. 116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor honda CBR BK 3489 RA
Putusan PN BINJAI Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Maria Mutiara |
Panitera | Panitera Pengganti Rista Sinabariba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Pemiliknya An TUTI Br PA (STNK dan BPKB Terlampir) 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 592 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Bnj
Statistik5115