- Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Tindakan Penyitaan dan Penyegelan oleh Tergugat adalah Tidak Berdasar dan Tidak Memilikki Kekuatan Hukum Mengikat
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan harta benda milik Penggugat yang telah disita Tergugat yang tidak terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Adik Penggugat MICHAEL GLEN MANUPUTTY terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika, berupa :
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 197/Nusaniwe yang terletak di Jalan Airlouw Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 217/Nusaniwe yang terletak di Jalan Airlouw Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 223/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 226/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 227/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 228/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 229/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 230/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama La Ode Aruani;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 231/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 232/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 234/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 235/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 236/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Liza Marie Manuputty;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 225/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama La Bengky berikut Surat Jual Beli;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 214/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama La Ode Koresi;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 213/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Wa Kina berikut Kwitansi;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 219/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama La Usma berikut Surat Jual Beli;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 218/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama La Abu Hasan berikut Surat Jual Beli dan Kwitansi;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 215/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama La Utu berikut Surat Jual Beli dan Kwitansi;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 216/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama Ibrahim Achier berikut Surat Jual Beli dan Kwitansi;
- Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 220/Nusaniwe yang terletak di Jalan Hatiary Kelurahan Nusaniwe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama La Djabar berikut Surat Jual Beli dan Kwitansi;
- Fotocopy slip setoran tunai Bank BRI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Erna Magdalena Manuputty ke Gunther de Soysa;
- Fotocopy slip setoran tunai Bank BRI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Erna Magdalena Manuputty ke Gunther de Soysa;
- Fotocopy Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Gunther de Soysa selaku Raja Nusaniwe;
- Fotocopy kwitansi pembayaran tanah di Desa Nusaniwe seluas 2.250 meter senilai 138.750.000,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi B-4920-BTV beserta STNK nomor 08282532/MB/2019 atas nama Riza Phalevi;
- Sepeda Motor Honda CRF 250 cc warna merah nomor polisi B-4217-BTU;
- Mobil Suzuki APV warna Abu-abu nomor polisi B-1437-NOS beserta STNK Nomor 15731598/MJ/2016 atas nama Surya Maulana,S.Kom;
- Grenset Merk Parkins;
- Mobil Kijang Innovva warna hitam metalik nomor polisi B-1161-W beserta STNK Nomor 19003993/MJ/2020atas nama Riza Phalevi;
- Kartu ATM Bank BCA nomor : 6019 0025 9949 8237;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan nama wajib pajak atas nama Liza M.Manuputty;
- Surat Tanda terima setoran atas nama La Samau. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini sejumlah Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 229/Pdt.G/2021/PN Amb |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilsonriver, Br Hakim Anggota Rahmat Selang |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. 6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 255 K/Pdt/2023
Peninjauan Kembali : 981 PK/Pdt/2023
Pertama : 229/Pdt.G/2021/PN Amb
Statistik13833