- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 269/2012, tanggal 2 Mei 2012 yang dibuat oleh PPAT - Arpa Syura Tambuno, SH., M.Kn , di Madiun sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No 269/2012, tanggal 2 Mei 2012 , yang dibuat dihadapan oleh PPAT ? Arpa Syuro Tambuni, SH., M.Kn di Madiun dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No : 882/Th 2012 atas nama Maryono terletak Jalan Arum Dalu Rt.05 Rw.01, Desa Mojopurno Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun seluas 160 M2 (seratus enampuluh meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.882 SU:12.03.07.02.00165/1998 atas nama MARYONO dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II yang menguasai Obyek Sengketa tanpa alas yang sah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat (Maryono) dalam keadaan kosong, tanpa beban apapun sejak Putusan Pengadilan, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Negara R.I );
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.698.000,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ihsan Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Minto Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Sebelah barat : Rumah Bapak Latif. S Sebelah Utara : Rumah Jalan Kampung Sebelah Selatan : Bapak Surono Sebelah Timur : Rumah Bapak Donorebo DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 321 K/PDT/2023
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Mjy
Statistik7313