- Menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat 1 untuk seluruhnya;
- II. DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 77/2021 Tanggal 13-07-2021 yang dibuat oleh Yulia Widyasari, SH, MKn Notaris-PPAT di Bojonegoro batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1078 seluas 207M2 atas nama Arsya Iqbal Alghazali setempat dikenal dengan nama Perumahan Citra Alam Asri Blok A-09 (Obyek sengketa) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah dan Tanah Warno;
- Sebelah Timur : Persawahan;
- Sebelah Barat : Rumah dan Tanah Agus Dwi Cahyono;
- Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: M.sa'dullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI; Adalah sah milik Penggugat (Sutrisno) dan Tergugat 1 (Citra Anita Asrining Aprilia Ningsih); 5. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengajukan proses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1078 seluas 207M2 atas nama Arsya Iqbal Alghazali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, yaitu dari semula atas nama Arsya Iqbal Alghazali menjadi atas nama Sutrisno dan Citra Anita Asrining Aprilia Ningsih; 6. Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 untuk tunduk dan mentaati putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sjumlah Rp.2.760.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Bjn
Statistik12537