- MenyatakanTerdakwaAgung Bakhtiar Rifa?i Sunny Bin Sunyonotersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar suratketerangan pinjaman kredit BPKB kendaraan Toyota Avansa Velos warna putih tahun 2014 Nopol AE 1951 JJ Atas Nama DWI HARSONO dari PT Bank Mandiri KCP Paron;
- 1 (satu) lembar suratketerangan pinjaman kredit BPKB kendaraan Toyota grand New Avansa warna putih tahun 2015 Nopol Z 1866 DT Atas Nama MILLA TAHIYAHdari PT Sinar Mitra Sepadan Finance Madiun;
- 1 (satu) unitkendaraan Mobil Toyota Avanza Veloz 1.5 MTwarna putih tahun 2014 Nopol AE 1951 JJ beserta STNK Atas Nama DWI HARSONO;
- 1 (satu) unitkendaraan MobilToyota grand New Avanza warna putih tahun 2015 Nopol Z 1866 DT;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda Motor Yamaha Mio Nopol AG 6203 JN an ELY PURWANINGSIH;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 5 September 2021 tentang pinjaman uang sdr AGUNG kepada SUGIRI sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 14/Pid.B/2022/PN Ngw |
|
Nomor | 14/Pid.B/2022/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Zakka Arifin Zeta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Angga Andika Liyadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepadaSaksi Dwi Harsono; dikembalikan kepadaTerdakwa; dikembalikan kepadaSugiri; 6.Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 826 K/Pid/2022
Peninjauan Kembali : 60 PK/Pid/2023
Pertama : 14/Pid.B/2022/PN Ngw
Statistik16627