Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 710/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 710/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Florensani S. Kendenan |
Hakim Anggota | Arlandi Triyogo, Toto Ridarto |
Panitera | Muhammad Hoesna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 20 Desember 2017 No. 12/2017 di buat di hadapan Notaris/PPAT Maria Andriani Kidarsa, SH., batal demi hukum ;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonpensi ;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi denda keterlambatan sebesar Rp. 175.400.000,- (seratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) ;4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06641/Jakarta Selatan atas nama Erra Maniara tanggal 30 November 2016 kepada Penggugat Rekonpensi ;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.048.000,- (dua juta empat puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4526 K/Pdt/2022
Pertama : 710/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Statistik32264