Putusan PTA SURABAYA Nomor 224/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 224/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. Syafiie Thoyyib |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 699/Pdt.G/2022/PA.Sby. tanggal 06 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Ramadan 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Friserio Widyantono bin Tonny Suhartono) terhadap Penggugat (Ana Savitri binti Budhi Haryono);3. Menetapkan seorang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir tanggal 03 Nopember 2017, berada di bawah Hadlanah Penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat (ayahnya) untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya;4. Menghukum Tergugat untuk memberi biaya hadhanah terhadap anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir tanggal 03 Nopember 2017, setiap bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya melalui Penggugat sejak putusan Pengadilan Agama Surabaya dijatuhkan sampai anak tersebut berusia dewasa atau mencapai usia 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 699/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 224/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik365