Putusan PT MAKASSAR Nomor 276/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 276/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Budhy Hertantiyo, Brmuhammad Damis |
Panitera | Hasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR : 18/PID.SUS/2022/PN PIN TANGGAL 12 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DI TAHAN; MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN,YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor : 18/Pid.Sus/2022/PN Pin tanggal 12 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut; Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap di tahan; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan,yang dalam pengadilan tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 276/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik276