- Menyatakan Terdakwa I. Putu Eka Julio Permana als.Bracuk dan Terdakwa II. I Putu Gede Juli Santika als.Cong Black tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram brutto atau 0,46 gram netto.
- 4 (empat) buah potongan pipet plastik dilakban warna hitam.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild.
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Venera warna hitam.
- 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu).
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol DK 3745 ZL beserta kunci kontak.
Putusan PN NEGARA Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Nga |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2020/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Octavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Br Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa PUTU EKA JULIO PERMANA Alias BRACUK; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 880 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 63/Pid.Sus/2020/PN Nga
Statistik1234