- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah menyerobot tanah milik Penggugat seluas seluas 20 m2 (dua puluh meter persegi) dari tanah bagian depan dan 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dari tanah bagian belakang, dari bagian tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3504 / Ungaran, seluas 477 m2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), atas nama AGUS NUSAMSI HAMIJOYO (Penggugat), yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01981/Ungaran/2001 tertanggal 24 Agustus 2001, beralamat di Jl. Kaligarang No. 18, RT 003/RW 006, Kel. Ungaran, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang;
- Menyatakan akibat dari perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian pada diri Penggugat, yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 855.000.000,00 (Delapan ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pada diri Penggugat, secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 855.000.000,00 (Delapan ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menempati dan menguasai tanah milik Penggugat seluas 20 m2 (dua puluh meter persegi) dari tanah bagian depan dan seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) dari tanah bagian belakang dari bagian tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3504 / Ungaran, seluas 477 m2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), atas nama AGUS NUSAMSI HAMIJOYO (Penggugat), yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01981/Ungaran/2001 tertanggal 24 Agustus 2001, beralamat di Jl. Kaligarang No. 18, RT 003/RW 006, Kel. Ungaran, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang tersebut di atas, agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan beban apapun juga, apabila perlu dengan bantuan Aparat Negara;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.385.000,00 (Satu Juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Unr |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahjoe Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI II. DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4652 K/PDT/2023
Pertama : 119/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik15418