- Menyatakan Terdakwa AGUNG LEGOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUNG LEGOWO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam putih bermotif garis yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisi irisan daun, batang dan biji ganja kering;
- 1 (satu) HP merk XIAOMI type MI II Lite warna hitam dengan nomor WA 085799776776;
- 1 (satu) buah HP Samsung type Galaxy Note FE warna hitam dengan nomor Simcard 085799776776;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI an. AGUNG LEGOWO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol.: BN-2782-WH warna coklat hitam tahun 2019 beserta kunci kontak dan STNK;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Unr |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2022/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Nurul Jihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Risma Susanti; Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2022/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2022/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2022/PN Unr
Statistik16543