- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat merusak, menghancurkan, dan membongkar paksa bangunan milik Penggugat yang terletak di Jl. Margoroto No. 9 RT.08/ RW.03 Lingk. Temenggungan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang tanpa seijin Penggugat selaku pemilik sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat akibat kerugiannya sebesar :
- Kerugian materiil sebesar Rp. Rp.855.390.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp.2.50.000.000,- (Dua Ratus lima puluh Juta Rupiah).
- Menolak selain dan selebihnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat-Rekonpensi untuk membayar kerugian sewa kepada Penggugat Rekonpensi :
- Menolak selain dan selebihnya
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 134/Pdt.G/2021/PN Unr |
|||||||||||
Nomor | 134/Pdt.G/2021/PN Unr | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||
Tanggal Register | 16 Desember 2021 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo | ||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Kerugian Materiil yang dialami Penggugat-Rekonpensi adalah sebagai berikut : Periode tahun 2009 s/d 2020 : Rp. 33.246.840 (Tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah) Dengan rincian sebagai berikut : Nama : Sugiyarta Luas : 256 m2
J U M L A H Rp. 29.192.960,- (Dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) BU : Rp. 1.031.440,- PPN : Rp. 3.958.760,- T O T A L : Rp. 33.246.840,- (Tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah). DALAM KONVENSI REKONVENSI Menghukum TERGUGAT Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.234.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2022 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik14832