- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat IX Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah objek perkara yang terletak di Desa Madapolo Barat, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yaitu;
- 1 (satu) bidang tanah pada bagian selatan dari Jalan Raya yang menghubungkan Desa Madapolo dengan Pelabuhan Jujame sampai ke Desa Waringi dengan luas sekitar 7.980m2 (tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya yang menghubungkan Desa Madapolo dengan Pelabuhan Jujame sampai ke Desa Waringi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Cengkeh milik H.Ismail yang kini telah dikuasai oleh para Ahli waris dari Hi. Ismail;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ex Kebun milik La Kampungu;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kali mati;
- 1 (satu) bidang tanah pada bagian utara dari Jalan Raya yang menghubungkan Desa Madapolo dengan Pelabuhan Jujame sampai ke Desa Waringi dengan luas sekitar 11.200m2 (sebelas ribu dua ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan telaga yang ditumbuhi pohon Bakau;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah eks kebun milik H.Ismail yang kini telah dikuasai oleh para Ahli waris dari Hi. Ismail;
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Raya yang meng-hubungkan Desa Madapolo dengan Pelabuhan Jujame sampai ke Desa Waringi;
- Sebelah barat berbatas dengan Kali mati;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp52.910.000,00 (lima puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LABUHA Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manguluang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kartika Wati, Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ridwan Umagap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Adalah sah milik Para Penggugat Konvensi; 3. Menyatakan Surat Pernyataan Hibah Tanah tanggal 07 April tahun 2014 yang dilakukan oleh Para Penggugat Konvensi sebagai pemberi hibah kepada Turut Tergugat I sebagai penerima hibah adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan Surat Hibah Tanah Kintal tanggal 09 Maret tahun 2016 yang dilakukan oleh Para Penggugat Konvensi sebagai pemberi hibah kepada Turut Tergugat III sebagai penerima hibah adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan Surat Perjanjian Penyerahan Tanah antara Para Penggugat Konvensi dengan Turut Tergugat V (Nurastin M.Hi.Umar), Tanggal 08 Agustus 2016 adalah sah menurut hukum; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Penyerahan Tanah antara Para Penggugat Konvensi dengan Turut Tergugat VI (Sahrudin S alias Latalu), Tanggal 12 Oktober 2016 adalah sah menurut hukum; 7. Menyatakan Surat Perjanjian Penyerahan Tanah antara Para Penggugat Konvensi dengan Turut Tergugat VIII (Lahadi Ladakiri), Tanggal 03 Juli 2019 adalah sah menurut hukum; 8. Menghukum Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 9. Menghukum Turut Tergugat X untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 10. Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah berakibat merugikan Para Penggugat Konvensi; 11. Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kembali kedua bidang tanah yang menjadi objek perkara ini kepada Para Penggugat Konvensi atau kepada pihak-pihak yang berhak dalam keadaan kosong, secara utuh dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya dengan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaian Para Tergugat Konvensi dalam memenuhi putusan perkara ini; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2022/PT TTE
Pertama : 42/Pdt.G/2021/PN Lbh
Statistik11410