- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bidang tanah yang luasnya sekitar 3.600 m2 (tiga ribu enam ratus meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Tanah Kebun milik MUHAMADI sekarang dengan Tanah Kebun milik AMI BAGONG dan Tanah Kebun dahulu La Basiru sekarang dikuasai oleh Abdullah La Haya;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kebun Ode Alia dan Tanah Kebun Wa Haiya;
- Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan Tanah Kebun ALWINUS ARA sekarang Tanah Kebun MUSTIKO;
- Sebelah Barat berbatas dahulu dengan Perkebunan Daerah sekarang dengan Jalan Raya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai bidang tanah seluas 3.600 m2 (tiga ribu enam ratus meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum surat pernyataan pemberian hibah dari Tergugat I kepada Tergugat II tertanggal 10 Desember 2016 atas 1 (satu) bidang/kapling tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang termasuk dalam tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan fondasi yang telah dibangun diatas tanah Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, secara utuh dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya dengan uang paksa/dwangsom sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap harinya atas kelalaian Tergugat I dan Tergugat II dalam memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00458, atas nama Pemegang Hak Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum, yaitu tanah seluas sekitar 300 m2 (Tiga ratus meter persegi) adalah merupakan bidang tanah milik Para Penggugat;;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LABUHA Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Santano Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manguluang, Br Hakim Anggota Kartika Wati |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ridwan Umagap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah milik Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2022/PT TTE
Kasasi : 718 K/Pdt/2023
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Lbh
Statistik1349