- Menyatakan Terdakwa HASRIADI BIN MUHAMMAD HAMRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ? sebagaimana Dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A57 warna Putih dengan No IMEI 1: 866348036240618, dan IMEI 2: 866348036240600 ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5S warna biru, IMEI 1 : 863114046685397, IMEI 2 : 863114046685389 ; dan
- 1 (satu) unit handphone Oppo A5S warna Hitam dengan nomor IMEI 1: 862334041788019, dan IMEI 2 : 862334041788001;
Putusan PN SENGKANG Nomor 29/Pid.Sus/2022/PN Skg |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2022/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fithriani, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Al Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7254 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 29/Pid.Sus/2022/PN Skg
Banding : 379/Pid.Sus/ 2022/PT MKS
Statistik263234