- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan perjanjian kredit nomor 04.71.013773.02 dan Nomor Perjanjian Kredit 04.72.013773.02 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi I merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika sebesar Rp 219.737.940,- (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
- Menyatakan apabila Para Tergugat Rekonvensi tidak melunasi seluruh kewajibannya tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, dan atau tidak dipatuhi oleh Para Tergugat Rekonvensi, maka putusan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.585.000 ( satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 235/Pdt.G/2021/PN Byw |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlando, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pdt.G/2021/PN Byw
Statistik7128