Putusan PN BANDUNG Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan batal demi hukum PHK terhadap para Penggugat;4. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (Satu) ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang no 13 tahun 2003 kepada Para Penggugat total sebesar Rp 1.166.239.010,- (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sepuluh Rupiah), dengan rincian masing-masing Penggugat, sebagai berikut:No Nama Total (Rp)1 Riyono 81.260.9212 Riyan Wicaksono 87.614.2503 Agus Setiawan 79.601.8144 Suhendra 60.834.6795 Ridwan Arjoni 27.520.9776 Januar Irwandi 71.589.3777 Suhardi 79.601.8148 Iwan Setiawan 79.601.8149 Agus Rustaman 87.614.25010 Gofur Susiawan 60.834.67911 Cecep Saryono 39.294.00012 Umi Kulsum 60.834.67913 Jejen Bin Ahmad 95.626.68714 Andi Prastio 71.589.37715 Deri Ruslan 73.224.01316 Ukay Rudianto 25.315.96117 Jamaludin Bin Samin 84.279.7186. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah 740.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik18968