- MENYATAKAN PARA TERDAKWA YAKNI TERDAKWA I KRES MAKAHONTONG DAN TERDAKWA II HERLI MASANIA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN UNTUK TERDAKWA I DAN 1 (SATU) TAHUN UNTUK TERDAKWA II;
- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I Kres Makahontong dan Terdakwa II Herli Masania, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun untuk Terdakwa I dan 1 (satu) tahun untuk Terdakwa II;
Putusan PT MANADO Nomor 40/PID/2022/PT MND |
|
Nomor | 40/PID/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | H. M. Rozi Wahab, Brivonne W.k. Maramis |
Panitera | Damhury H.r. Tengor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MELONGUANE NOMOR 9/PID.B/2022/PN MGN, TANGGAL 9 APRIL 2022 SEKEDAR KUALIFIKASI DAN PEMIDANAAN KEPADA TERDAKWA II, SEHINGGA LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERSEBUT SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 9/Pid.B/2022/PN Mgn, tanggal 9 April 2022 sekedar kualifikasi dan pemidanaan kepada Terdakwa II, sehingga lengkapnya sebagai berikut : 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut selebihnya; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 982 K/Pid/2022
Banding : 40/PID/2022/PT MND
Statistik8311