- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 140/PDT.G/2022./PA.SMN TANGGAL 14 APRIL 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAMADHAN 1443 HIJRIYAH DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 140/Pdt.G/2022./PA.Smn tanggal 14 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Ramadhan 1443 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri :
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 34/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Chazim Maksalina |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Msi.brmuhammad Darin |
Panitera | Danny Heryoulyawanti, Msi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BA |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama : 3.1. ANAK I, tanggal lahir 2011, 3.2. ANAK II, tanggal lahir 2016, berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk mengunjungi/bertemu dengan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 2 (dua) orang anak tersebut pada dictum nomor 3 kepada Penggugat; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selainnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 140/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik8724