- Menyatakan Terdakwa Muhammad Agung Bakhtiyar Bin Suprapto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) Bulan Kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 290 (dua ratus sembilan puluh) butir tablet warna putih logo Y;
- 1 ( satu ) bendel plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah handphone warna biru merk Realme beserta kartu Axis (0838400066402);
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklath;
Putusan PN BANGIL Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2022/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2022/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6448 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 114/Pid.Sus/2022/PN Bil
Banding : 628/PID.SUS/2022/PT.SBY
Statistik10217