- Menolak Eksepsi Para Tergugatuntuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah bagian dari tanah Tongkonan Pong Pakumpang yang didirikan oleh Pong Pakumpang bersama istrinya yaitu Lai Seleng;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 122 atas nama Pong Sima dan Surat Ukur Nomor 823/1982 dengan Luas 2.356 M2 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugatadalah salah seorang ahli waris dari Pong Pakumpang yang kawin dengan Lai Seleng.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugatadalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugatdalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
- Menghukum Para Tergugatmembayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugatuntuk selain dan selebihnya ;
- MenghukumPara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai dengan hari ini ditetapkansejumlah Rp 2.125.000,00(dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 145/Pdt.G/2021/PN Mak |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raja Bonar Wansi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Helka Rerung, Br Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa |
Panitera | Panitera Pengganti Peri Mato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI; - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PN Mak
Banding : 309 PDT 2022 PT MKS
Statistik10031