Putusan PN SURABAYA Nomor 32/Pdt.Sus-G.Lain Lain/2021/PN-Niaga SBY |
|
Nomor | 32/Pdt.Sus-G.Lain Lain/2021/PN-Niaga SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Tirta |
Panitera | Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2 Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum, Akta-Akta sebagai berikut; 2.1 Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Aset Secara Sukarela Nomor : 135, tanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan, adalah antara Harry Prasetyo dengan Penggugat (PT. Bank QNB Indonesia Tbk);2.2 Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Dengan Penyerahan Aset Secara Sukarela Nomor : 136, tanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan, adalah antara PT. Jatidiri Primaraya dengan Penggugat (PT. Bank QNB Indonesia Tbk);3 Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum, Akta-Akta sebagai berikut;3.1 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 157 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 158, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.2 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 147 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 148, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.3 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 155 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 156, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.4 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 145 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 146, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan; 3.5 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 143 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 144, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.6 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 141 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 142, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.7 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 139 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 140, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.8 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 137 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 138, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan; 3.9 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor :159 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 160, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan ;3.10 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 161 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 162, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.11 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 163 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 164, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.12 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 165 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 166, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.13 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 167 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 168, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.14 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 169 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 170, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.15 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 171 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 172, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.16 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 173 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 174, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.17 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 175 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 176, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.18 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 177 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 178, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.19 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 179 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 180, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan ;3.20 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 181 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 182, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;3.21 Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 183 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 184, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;4 Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 185, tanggal 30 Mei 2017, dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 186 tanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan; 5 Menyatakan Penggugat merupakan satu-satunya Pihak yang berhak dan sah menurut hukum terhadap 21 (dua puluh satu) obyek bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya, masing-masing terdiri dari; 5.1 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 4/ Kelurahan Bangilan, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 20/Bangilan/2013, seluas 144 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Kebonsari, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam;Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 157 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 158, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.2 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 6/ Kelurahan Kebonsari, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29-04-2013, Nomor : 61/2013, seluas 92 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Kebonsari, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam;Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 147 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 148, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan ----------- Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.3 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 295/ Desa Wonorejo, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 06-11-1989, Nomor : 2690, seluas 650 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Desa Wonorejo, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 155 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 156, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.4 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 703/ Desa Tambakrejo, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-10-2011, Nomor : 25/Tambakrejo/2011 seluas 1.068 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Kraton, Desa Tambakrejo, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 145 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 146, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.5 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 702/ Desa Tambakrejo, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-10-2011, Nomor : 26/Tambakrejo/2011, seluas 412 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Kraton, Desa Tambakrejo, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam;Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 143 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 144, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.6 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 689/ Desa Tambakrejo, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05-11-2007, Nomor : 07/Tambakrejo/2007, seluas 858 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Kraton, Desa Tambakrejo, tertulis --------- pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 141 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 142, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.7 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 688/ Desa Tambakrejo, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05-11-2007, Nomor : 06/Tambakrejo/2007, seluas 1.064 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Kraton, Desa Tambakrejo, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 139 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 140, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.8 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 409/ Desa Tambakrejo, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25-04-1991, Nomor : 928, seluas 5.170 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kabupaten Pasuruan, Kecamatan Kraton, Desa Tambakrejo, tertulis pemegang haknya Jayanti Lestari, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 137 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 138, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.9 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 60/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 59/2013, seluas 86 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 159 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 160, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan; 5.10 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 61/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 60/2013, seluas 86 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 161 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 162, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.11 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 62/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 61/2013, seluas 423 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 163 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 164, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.12 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 63/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 62/2013, seluas 86 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 165 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 166, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.13 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 64/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 63/2013, seluas 468 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 167 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 168, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan ----------- Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.14 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 65/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 64/2013, seluas 548 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 169 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 170, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.15 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 66/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 65/2013, seluas 253 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 171 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 172, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.16 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 68/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 67/2013, seluas 86 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 173 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 174, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.17 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 69/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 68/2013, seluas 473 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang ------- haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 175 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 176, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.18 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 70/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 69/2013, seluas 158 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 177 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 178, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.19 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 71/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 70/2013, seluas 94 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 179 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 180, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.20 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 72/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 71/2013, seluas 94 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 181 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 182, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;5.21 Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya seperti diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 73/ Kelurahan Karanganyar, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25-06-2013, Nomor : 72/2013, seluas 94 M2, terletak di Propinsi Jawa timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Karanganyar, tertulis pemegang haknya Harry Prasetyo, seperti dimaksud dalam; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 183 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor : 184, tertanggal 30 Mei 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Wahayu Krisma Suyanto, SH, Notaris dan PPAT di Pasuruan;6 Menyatakan 21 (dua puluh satu) obyek bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya, (seperti diuraikan dalam angka 5.1 sampai dengan 5.21) tersebut diatas, bukan merupakan atau tidak termasuk ke dalam Boedel atau Harta Pailit PT. Jatidiri Primaraya dan Harry Prasetyo (Dalam Pailit) seperti dimaksud dalam Putusan Perkara PKPU Nomor : 23/Pdt.Sus-PKPU/ 2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 30 Agustus 2018 dan Putusan Perkara PAILIT Nomor : 23/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 Maret 2019; 7 Menyatakan segala macam surat-surat atau dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Tergugat (DIDIT WICAKSONO,SH,M.H., AGUS SETIA WAHYUDI,S.H DAN EGA SAGITA DESSIANA,S.H.,M.H.) selaku Tim Kurator PT. Jatidiri Primaraya dan Harry Prasetyo (Dalam Pailit) ? yang menyatakan khususnya terhadap 21 (dua puluh satu) obyek bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya, (seperti diuraikan dalam angka 5.1 sampai dengan 5.21) sebagai boedel atau harta pailit PT. Jatidiri Primaraya dan Harry Prasetyo (Dalam Pailit) haruslah dinyatakan batal atau tidak sah; 8 Menghukum dan/atau Memerintahkan kepada Tergugat (DIDIT WICAKSONO,SH,. M.H., AGUS SETIA WAHYUDI,S.H DAN EGA SAGITA DESSIANA,S.H.,M.H.,) selaku Tim Kurator PT. Jatidiri Primaraya dan Harry Prasetyo (Dalam Pailit), untuk mencabut segala macam surat-surat atau dokumen-dokumen yang menyatakan khususnya terhadap 21 (dua puluh satu) obyek bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam atau berdiri diatasnya, (seperti diuraikan dalam angka 5.1 sampai dengan 5.21) sebagai boedel atau harta pailit PT. Jatidiri Primaraya dan Harry Prasetyo (Dalam Pailit);9 Menolak gugatan selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp.1.659.000,- (satu juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.Sus-G.Lain Lain/2021/PN-Niaga SBY
Statistik23552