Putusan PN NGANJUK Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN Njk |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2017/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavia Wiraswesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa KUKUH HADI WASKITO Bin HARI SUJARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih;1 (satu) plastik klip sabu-sabu 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram; Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2017/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2017/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1995 K/PID.SUS/2017
Pertama : 76/Pid.Sus/2017/PN Njk
Banding : 373/PID.SUS/2017/PT SBY
Statistik6910