- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA II DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELAIHARI TANGGAL 5 APRIL 2022 NOMOR 248 / PID.B / 2021 / PN PLI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I SYAHRIL ALS. ARIL BIN IMUK DAN TERDAKWA II H. MUHAMMAD NOOR ALS. HAJI AMAT BIN SAHABU (ALM.) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I SYAHRIL ALS. ARIL BIN IMUK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN KEPADA TERDAKWA II H. MUHAMMAD NOOR ALS. HAJI AMAT BIN SAHABU (ALM.) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PARANG, KUMPANG DAN GAGANG WARNA COKLAT, BESI WARNA HITAM, PANJANG PARANG SEKITAR 59 (LIMA PULUH SEMBILAN) CM DENGAN RINCIAN : PANJANG BESI 42 (EMPAT PULUH DUA) CM, PANJANG KUMPANG 46 (EMPAT PULUH ENAM) CM, PANJANG GAGANG 13 (TIGA BELAS) CM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT DERES TERBUAT DARI BESI WARNA HITAM, PANJANG 28 (DUA PULUH DELAPAN) CM;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU MERK M.GEE 3451 C REVOLUTON RULE THE FASHION WARNA KOMBINASI HITAM DAN KUNING;
- CELANA PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TOPI WARNA ABU ABU 501 THE ORIGINAL RE BORN;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA HIJAU CRESSIDA LENGAN PENDEK; DAN
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG JEANS WARNA BIRU MUDA;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU LENGAN PANJANG WARNA HIJAU HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG DENGAN MOTIF LORENG WARNA COKLAT TUA, COKLAT MUDA;
- 1 (SATU) BUAH TOPI MOTIF LORENG BERTULISKAN KOMANDO; DAN
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MER HONDA WIN WARNA HITAM, NOMOR POLISI DA 4536 LG, NOMOR MESIN : HABDE 1094118, NO RANGKA : MH1HABD 135K09580;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa II dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 5 April 2022 Nomor 248 / Pid.B / 2021 / PN Pli yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Syahril als. Aril bin Imuk dan Terdakwa II H. Muhammad Noor als. Haji Amat bin Sahabu (alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Syahril als. Aril bin Imuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan kepada Terdakwa II H. Muhammad Noor als. Haji Amat bin Sahabu (alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah parang, kumpang dan gagang warna coklat, besi warna hitam, panjang parang sekitar 59 (lima puluh sembilan) Cm dengan rincian : panjang besi 42 (empat puluh dua) Cm, panjang kumpang 46 (empat puluh enam) Cm, panjang gagang 13 (tiga belas) Cm;
- 1 (satu) Buah alat deres terbuat dari besi warna hitam, panjang 28 (dua puluh delapan) Cm;
- 1 (satu) Lembar baju merk M.GEE 3451 C ?REVOLUTON? RULE THE FASHION? warna kombinasi hitam dan kuning;
- Celana Panjang Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Topi warna abu ? abu ? 501 The Original RE BORN?;
- 1 (Satu) Lembar baju kaos lengan pendek warna Hijau ?CRESSIDA? lengan pendek; dan
- 1 (Satu) Lembar Celana panjang Jeans Warna Biru muda;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hijau hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang dengan motif loreng warna coklat tua, coklat muda;
- 1 (satu) buah topi motif loreng bertuliskan komando; dan
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mer Honda Win warna hitam, Nomor Polisi DA 4536 LG, Nomor Mesin : HABDE ? 1094118, No Rangka : MH1HABD ? 135K09580;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 97/PID/2022/PT BJM |
|
Nomor | 97/PID/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Marisi Siregar, Brendang Sri Widayanti |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HALIDI BIN JUMRAN (ALM.); DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SYAHRIL ALS. ARIL BIN IMUK; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA H. MUHAMMAD NOOR ALS. HAJI AMAT BIN SAHABU (ALM.); 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP.5.000 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Halidi bin Jumran (alm.); Dikembalikan kepada Terdakwa Syahril als. Aril bin Imuk; Dikembalikan kepada Terdakwa H. Muhammad Noor als. Haji Amat bin Sahabu (alm.); 6.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1164 K/Pid/2022
Banding : 97/PID/2022/PT BJM
Statistik10015