Putusan PT BANJARMASIN Nomor 44/PDT/2022/PT BJM |
|
Nomor | 44/PDT/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abd. Halim Amran |
Hakim Anggota | Sumantono, Brari Jiwantara |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4258 K/Pdt/2023
Banding : 44/PDT/2022/PT BJM.
Statistik12025