- Menyatakan Terdakwa Masri SL alias Masri bin Matasum dan Terdakwa Muhammad Ridwan alias Iwan bin Suwandi Dencik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Dalam Melakukan Penyalah-Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dan berimbang sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Crp |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2022/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dini Anggraini, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2022/PT BGL
Kasasi : 6613 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 40/Pid.Sus/2022/PN Crp
Statistik18829