Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 820 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT KALPOST MITRASINDO SEJAHTERA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr, tanggal 28 September 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 1 Februari 2020;3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja dengan uang pesangon sebesar uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 43 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:Masa kerja 10 tahun Upah Rp3.112.156,40 Dengan demikian kompensasi yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut: - Uang pesangon 9 x 0,5 x Rp3.112.156,40 =Rp14.004.703,8 Penghargaan masa kerja - 4 x Rp3.112.156,40 =Rp12.448.625,6 - Jumlah =Rp26.453.329,4 (Terbilang: dua puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah koma empat sen);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 820_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 820_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 820 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik13053