- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat yang tidak membayar/mengembalikan uang pinjaman dan barang titipan milik Penggugat berupa:
1). Uang Tunai sejumlah Rp.18.084.729.000,-(delapan belas milyar delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
2). Uang dollar Amerika Serikat, sejumlah USD.5.332.752 (lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat) Atau setara jika dikurs kan Rp13.300/USD, total sebesar Rp70.925.614.900.- (tujuh puluh milyar sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat belas ribu sembilan ratus) ;
3). Emas Lantakan London,seberat 57 Kg berkadar 24Karat, taksir dengan 1 gram setara Rp. 800.000,- maka total seharga Rp. 45.600.000.000.- (empat puluh lima miliar enam ratus juta rupiah)
Yaitu dengan total utang Tergugat menjadi Rp. 134.610.343.900.- (seratus tiga puluh empat milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sejumlah 134.610.343.900.- (seratus tiga puluh empat milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan pinjaman kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, sebagai berikut :
- Kerugian materiil, berupa kewajiban mengembalikan uang pinjaman dan barang titipan milik Penggugat dengan total Rp. 134.610.343.900.- (seratus tiga puluh empat milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah),dengan perincian
- Uang Tunai sejumlah Rp. Rp.18.084.729.000,- (delapan belas miliar delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Uang dollar Amerika Serikat, sejumlah USD.5.332.752 (lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga dollar Amerika Serikat) Atau setara jika dikurs kan Rp13.300/USD, total sebesar Rp70.925.614.900.- (tujuh puluh milyar sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat belas ribu sembilan ratus) ;
- Emas Lantakan London,seberat 57 Kg berkadar 24Karat, taksir dengan 1 gram setara Rp. 800.000,- maka total seharga Rp. 45.600.000.000.- (empat puluh lima milyar enam ratus juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 988/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 988/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Hakim Anggota Widiarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Kerugian materiil, 2. Kerugian materiil, berupa kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan (expected profit) yang diderita oleh Penggugat selama 25 (dua puluh lima) tahun, yaitu: Rp. 134.610.343.900.- X 3 % / tahun X 25 tahun = 100.957.757.925,- (seratus milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) ; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini; 6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik16543