- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Trem Note Nomor: 03255L01/MTN/IV/2016, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Permata Bank a.n. Tris Sutedjo dengan Nomor Rekening 4001104417;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note Sebesar Rp. 250.000.000,- a.n. Tris Sutedjo, Bilyet Nomor: LN0103255;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Konfirmasi Perpanjangan Sertifikat Penyertaan Modal Investasi Sebesar Rp. 250.000.000,- a.n. Tris Sutedjo, Bilyet Nomor: LX0103255A;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Term Note Nomor: 03255L01/MTN/IV/2016, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 3 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa atas nama Tris Sutedjo kepada Ario Widi Prasetyo, S.H. untuk melakukan pengurusan Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama Sia Ben Hong alias Frenky Sia kepada Tris Sutedjo (istri);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Rekening Tahapan BCA a.n. Sia Ben Hong alias Frenky Sia dengan Nomor Rekening 0870892667;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note Sebesar Rp. 500.000.000,- a.n. Sia Ben Hong alias Frenky Sia, Bilyet Nomor: LN0104204;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Term Note Nomor: 04204L01/MTN/VIII/2016, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 2 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa atas nama Sia Ben Hong alias Frenky Sia kepada Ario Widi Prasetyo, S.H. untuk melakukan pengurusan Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Konfirmasi Perpanjangan Sertifikat Penyertaan Modal Investasi Sebesar Rp. 1.000.000.000.- a.n. Johanna Chandra, Bilyet Nomor: EZ100607A yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Konfirmasi Perpanjangan Sertifikat Penyertaan Modal Investasi Sebesar Rp. 1.000.000.000.- a.n. Johanna Chandra, No. 902134 dengan Bilyet Nomor: EX0100607B yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Gudang Kawasan Industri Millenium, PT. Bumi Citra Pratama Nomor: 355/BCPra/PPJB_Gudang/VI/2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Term Note Nomor: 01660A07/MTN/IV/2015, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) lembar fotocopy Certificate Medium Term Note Nomor: 800728 dengan Bilyet No. AZ0701660, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Gudang Kawasan Industri Millenium, PT. Bumi Citra Pratama Nomor: 355/BCPra/PPJB_Gudang/VI/2017;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note dan Mutasi Rekening Bank Central Asia Sebesar Rp. 1.000.000.000.- a.n. Widiyanto Danny Kurniawan, Bilyet Nomor: JN0103185;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Konfirmasi Perpanjangan Sertifikat Penyertaan Modal Investasi Sebesar Rp. 1.000.000.000.- a.n. Widiyanto Danny Kurniawan, Bilyet Nomor: JN0103185A;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note dan mutasi rekening Sebesar Rp. 300.000.000.- a.n. Widiyanto Danny Kurniawan, Bilyet Nomor: JN0104282;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perpanjangan Penerbitan Medium Term Note Nomor: 03185J01/MTN/IV/2016, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perpanjangan Penerbitan Medium Term Note Nomor: 04282J01/MTN/VIII/2016, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Kawasan Industri Millenium, PT. Bumi Citra Pratama Nomor: 104/BCPra/PPJB_Ruko/I/2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko Kawasan Industri Millenium, PT. Bumi Citra Pratama Nomor: 105/BCPra/PPJB_Ruko/I/2017;
- 1 (satu) bundle fotocopy Profil Perusahaan PT. Sabda Abadi Persada, Resmi Dari Dirjen AHU;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note Sebesar Rp. 5.000.000.000.- a.n. Andi Widjaja Santoso, Bilyet Nomor: CN0302102;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 3 Agustus 2015 dari no rekening 2140584099 atas nama ANDI WIDJAJA SANTOSO kepada No rekening 6860245777 atas nama PT. BERKAT BUMI CITRA dengan jumlah Rp. 5.000.000.000,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Perpanjangan Penerbitan Medium Term Note Nomor: 02102C03/MTN/VIII/2015, yang ditandatangani oleh a.n. YUSLY selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Gudang Kawasan Industri Millenium, PT. Bumi Citra Pratama Nomor: 070/BCPra/PPJB_Gudang/XI/2016. Bumi Citra Pratama Nomor: 104/BCPra/PPJB_Ruko/I/2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note Sebesar Rp. 500.000.000,- a.n. Endry Sutjiawan, Bilyet Nomor: EY0401994A;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Bukti Setoran Bank BCA atas nama Endry Sutjiawan kepada PT. Berkat Bumi Citra Bank BCA Nomor Rekening 6860245777 senilai Rp. 500.000.000,-;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Term Note Nomor: 01994E04/MTN/VII/2015, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note Sebesar Rp. 600.000.000,- a.n. Endry Sutjiawan, Bilyet Nomor: EZ0402693;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Bukti Setoran Bank BCA atas nama Endry Sutjiawan kepada PT. Berkat Bumi Citra Nomor Bank BCA Rekening 6860245777 senilai Rp. 600.000.000,-;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Term Note Nomor: 02693E04/MTN/XII/2015, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note Sebesar Rp. 988.629.220,- a.n. Endry Sutjiawan, Bilyet Nomor: EZ0402887;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Bukti Setoran Bank Sinarmas atas nama Endry Sutjiawan kepada PT. Berkat Bumi Citra Nomor Bank BCA Rekening 6860245777 senilai Rp. 988.629.220,-
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Term Note Nomor: 02887 E04/MTN/II/2016, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa atas nama Soeng Lie Ha kepada Endry Sutjiawan (anak);
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Certificate Medium Term Note Sebesar Rp. 325.000.000,- a.n. Soeng Lie Ha, Bilyet Nomor: EZ0401987;
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Bukti Setoran Bank BCA atas nama Soeng Lie Ha kepada PT. Berkat Bumi Citra Nomor Bank BCA Rekening 6860245777 senilai Rp. 325.000.000,-;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Perjanjian Penerbitan Medium Term Note Nomor: 01987E04/MTN/VI/2015, yang ditandatangani oleh a.n. Yusly selaku Direktur PT. Berkat Bumi Citra;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Buku Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00169, A.n Bumi Citra Pratama;
- 1 (satu) bundle fotocopy legalisir Akta Jual Beli nomor: 64/2016, tanggal 30 November 2016, yang dibuat dihadapan PPAT saudari ROSIANA BASARIA SIMORANGKIR, S.H, MKn;
- 1 (satu) bundle fotocopy Sertipikat (Tanda Bukti Hak) HGB No. 00169 atas nama PT. BUMI CITRA PRATAMA seluas 23.346 M2 di desa Julang Kec. Cikande, Kab. Serang, Banten;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Desember 2016;
- 1 (satu) bundle Fotocopy Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 2 Agustus 2017;
- Sebidang tanah dan asli sertifikat hak guna bangunan Nomor: 00169 a.n. PT. BUMI CITRA PRATAMA yang terletak di Desa Julang Kec. Cikande Kab. Serang Provinsi Banten, Berdasarkan ijin khusus penetapan Nomor: 1200/ Pid.Sus/2020/PN Serang, tanggal 10 November 2020;
- Fotokopi Perjanjian Penerbitan Madium Term Note, Nomor 02693E04/MTN/XII/2015 a.n. Endry Sutjiawan, bukti T-1.1;
- Fotokopi Perjanjian Penerbitan Madium Term Note, Nomor 02887E04/MT/II/2016 a.n. Endry Sutjiawan, bukti T-1.2;
- Fotokopi Formulir Penempatan Medium Term Note Nomor B000024 tertanggal 15 April 2016 a.n. Hadianto Rijanto, bukti T-3;
- Fotokopi Perjanjian Jaminan Pelunasan, Nomor A60003/BBC/X/2016 Tertanggal 19 Oktober 2016 a.n. Hadianto Rijanto, bukti T-4;
- Fotokopi Perjanjian Jaminan Pelunasan, Tertanggal 22 Oktober 2016 a.n. Widianto Danny Kurniawan, bukti T-5;
- Fotokopi Perjanjian Jaminan Pelunasan, Nomor E40057/BBC/X/2016 Tertanggal 12 Oktober 2016 a.n. Endri Sutjiawan, bukti T-6;
- Fotokopi Berita Acara Pra ? Verifikasi Tagihan Kreditor PKPU PT. Berkat Bumi Citra (Dalam PKPU Sementara) a.n Tris Sutedjo, bukti T-7.1;
- Fotokopi Berita Acara Pra ? Verifikasi Tagihan Kreditor PKPU PT. Berkat Bumi Citra (Dalam PKPU Sementara) a.n Johanna Chandra, bukti T-7.2;
- Fotokopi Berita Acara Pra ? Verifikasi Tagihan Kreditor PKPU PT. Berkat Bumi Citra (Dalam PKPU Sementara) a.n Soeng Lie Ha, bukti T-7.3;
- Fotokopi Berita Acara Pra ? Verifikasi Tagihan Kreditor PKPU PT. Berkat Bumi Citra (Dalam PKPU Sementara) a.n Hadianto Rijanto, bukti T-7.4;
- Fotokopi Berita Acara Pra ? Verifikasi Tagihan Kreditor PKPU PT. Berkat Bumi Citra (Dalam PKPU Sementara) a.n Endri Setjiawan, bukti T-7.5;
- Fotokopi Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT berkat Bumi Citra Nomor 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., bukti T-8;
- Fotokopi Putusan Nomor 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 110/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, bukti T-9;
- Fotokopi Pemberian Pertimbangan Rencana Permanfaatan Tata Ruang dari Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan Kab. Serang Nomor 050/06/PRPTR/TR/DTRBP/2013. bukti T-10.1;
- Fotokopi Rekomendasi Hasil Study Andalin Rencana Pembangunan Kawasan Industri dan Pergudangan Desa Gembor dik dan Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Serang Nomor 551.1/554/Phb-Lalin, bukti T-10.2;
- Fotokopi Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Serang Nomor 400.24/PTP.IL/III/2013, bukti T-10.3;
- Fotokopi Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Serang Nomor 400.13/PTP.IL/III/2013, bukti T-10.4;
- Fotokopi Salinan Akta Kuasa Nomopr 01 tertanggal 07 Juni 2016 Notaris Dewi Susanti, SH. M.Kn., bukti T-11;
Putusan PN SURABAYA Nomor 212/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 212/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ojo Sumarna, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I. Lim Victory Halim dan Terdakwa II. Annie Halim tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penipuan? sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA Kesatu; 2. Menyatakan Terdakwa I. Lim Victory Halim dan Terdakwa II. Annie Halim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan KEDUA Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan KEDUA Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; 3. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan tersebut; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Lim Victory Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan Terdakwa II. Annie Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada kurator PT. Berkat Bumi Citra (dalam pailit); Terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.B/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 212/Pid.B/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik24489