- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ifan Fridian bin Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yunita Hariani binti Hartono) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan setiap bulan Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) x 3 = Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang kepada Penggugat sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Hak Asuh/Hadlanah terhadap 2 (dua) orang anak tersebut yang bernama:
- Devi Nirmala Yufanita Jenis Kelamin Perempuan umur 19 Tahun
- Moch. Irfan Febrian Jenis kelamin Laki-laki umur 15 Tahun berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah Hadlanah untuk 2 (dua) orang anaknya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya di luar uang kesehatan dan biaya pendidikan anak;
- Menolak gugatan nafkah madhiya Penggugat;
- Menghukum Tergugat menyerahkan atau menyelesaikan pembebanan pada diktum No. 2.1 2.2 dan diktum No. 4 (nafkah anak pada bulan berjalan dan setelahnya setiap bulan) pada putusan ini sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 3444/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 3444/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Syafii, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Fadhilatin |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ali Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3444/Pdt.G/2021/PA.Sda
Banding : 308/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik10620