Putusan PA TRENGGALEK Nomor 263/Pdt.G/2022/PA.Trk |
|
Nomor | 263/Pdt.G/2022/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. A. Zahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suyadi, M.hi.br Hakim Anggota Achmad Surya Adii. |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Moh. Munib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan sebuah Kapal Motor Trisna/Tresna dengan tonasi kotor 70 ton, warna biru, dengan alat pancing pukat jaring bermesin, dibeli tahun 17 Januari 2018 dengan harga Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal nomor 2376, atas nama Suharni adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menyatakan 6 (enam) bidang tanah sebagai berikut: a. Sebidang ladang yang terletak di Tegal Tritis, RT 000, RW 00, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berdasarkan SPPT NOP: 35.06.010.008.080-0018.0, atas nama Sudarmanto, seluas 3448 m dengan batas-batas: Utara :Jalan Desa Selatan :Saluran air Timur :Sudarmanto Barat :Ukam b. Sebidang ladang yang terletak di Tegal Tritis, RT 000, RW 00, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berdasarkan SPPT NOP: 35.06.010.008.080- 0013.0, atas nama Sudarmanto, seluas 3480 m dengan batas-batas: Utara :Jalan Desa Selatan :Paijan Timur :Muryadi Barat :Sudarmanto c. Sebidang ladang yang terletak di Tegal Tritis, RT 000, RW 00, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berdasarkan SPPT NOP: 35.06.010.008.081- 0016.0 atas nama Kapit, seluas 1273 m dengan batas-batas: Utara :Karis Selatan :jalan Desa Timur :Martiyah Barat :Nani d. Sebidang ladang yang terletak di Tegal Tritis, RT 000, RW 00, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berdasarkan SPPT NOP: 35.06.010.008.083- 0012.0 atas nama Martiyah, seluas 840 m dengan batas-batas: Utara :Karis Selatan :Jalan Desa Timur :Marwah Barat :Kapit e. Sebidang ladang yang terletak di Tegal Tritis, RT 000, RW 00, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berdasarkan SPPT NOP: 35.06.010.008.083- 0018.0 atas nama Kawit, seluas 4189 m dengan batas-batas: Utara :Jalan Desa Selatan : Basuki Babusalam/saluran air Timur : Saroni Barat : Markaban f. Sebidang ladang yang terletak di Tegal Jatikas, RT 000, RW 00, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, berdasarkan SPPT NOP: 35.06.010.008.083-0017.0 atas nama Kawit, seluas 1236 m dengan batas-batas: Utara : Karis Selatan : Jalan Desa Timur : Kapit Barat : Jayadi Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 4. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing mendapat separo bagian dari harta pada diktum angka 2 dan 3 tersebut di atas; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi harta pada diktum 2 dan 3 menjadi 2 (dua) bagian sama besar (50%:50%) dan menyerahkan bagian Tergugat Konvensi tanpa syarat, apabila tidak dapat dibagi secara fisik/natura maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya akan dibagi 2 (dua) sama besar untuk Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi setelah dikurangi biaya-biaya. 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan sebuah rumah yang dibangun di atas tanah harta bawaan Tergugat Rekonvensi, beralamat di Dusun Gares, RT 20, RW 03, desa Tasikmadu, Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek, dibangun pada tahun 2016 nilai bangunan Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dengan batas-batas: Utara : Jalan; Selatan: Tanah milik Sukri, Winaroh; Timur : Tanah Windoyo; Barat : Tanah Mbok Tum; adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat separo bagian dari harta pada diktum angka 2 tersebut di atas; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta pada diktum 2 menjadi 2 (dua) bagian sama besar (50%:50%) dan menyerahkan bagian Tergugat Rekonvensi tanpa syarat, apabila tidak dapat dibagi secara fisik/natura maka dilaksanakan melalui lelang dan hasilnya akan dibagi 2 (dua) sama besar untuk Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi setelah dikurangi biaya-biaya. 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.805.000,00 (tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt.G/2022/PA.Trk
Banding : 333/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik810