- Menyatakan Terdakwa Parulian Situmorang alias Lian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepedamotor jenis Honda Beat warna Pink kombinasi Hitam, dengan Nomor Polisi : BB 2140 NP, Nomor Rangka MH1JM1128KK061726 dan Nomor Mesin : JM11E-2043935
- Ban mobil merk GAJAH TUNGGAL 700/16 (VULKANISIR), sebanyak = 1 (satu) ban
- Ban mobil merk GAJAH TUNGGAL 750 / 16, sebanyak = 1 (satu) ban
- Ban mobil merk BRIDGESTONE 235 / 175 / 15, sebanyak = 2 (dua) ban
- Ban mobil merk SWALLOW JIPSERVICE 700 / 16, sebanyak = 1 (satu) ban
- Ban mobil merk BRIDGESTONE 750 / 16 (VULKANISIR), sebanyak = 1 (satu) ban
- Ban mobil merk GODSYEL 750 / 16 (VULKANISIR), sebanyak = 1 (satu) ban
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian barang dari UD. SEDERHANA, beralamat di Kota Medan;
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian barang dari TOKO BERDIKARI, beralamat di Kota Sibolga;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 124/Pid.B/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 124/Pid.B/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira, Br Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2022/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2022/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2022/PN Sbg
Statistik7219