- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hidayat Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad Hidayat Tanjung dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) ampul kecil Narkotika jenis ganja yang dibalut timah rokok dengan total berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam;
- Uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 118/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira, Br Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6859 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 118/Pid.Sus/2022/PN Sbg
Statistik394