Putusan PTA PALEMBANG Nomor 28/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Abu Bakar, H. Suyadi |
Panitera | Dra. Hj. Faroja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2043/Pdt.G/2021/PA.Plg, tanggal 21 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1443 Hijriah,MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi;Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan bahwa harta berupa : 2.1. Sebidang tanah beralamat di Jalan Sukabangun II, Lorong Suka Pandai, Perumahan Pondok Indah Regency, Blok-A, No 5, Rt 025, Rw 004, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang Kode Pos 30151; bersertifikat Hak Milik No. 00764/Sukabangun pemegang hak atas nama Tergugat, seluas lebih kurang 115 m2 di atasnya berdiri bangunan rumah permanen lebih kurang 70 m2 dengan batas batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Momplek- Sebelah Timur berbatasan dengan Ruko Sepakat- Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Akuntan Publik Dulgani, - Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan kosong Yasan Al Syaibat2.2. - Meja dan kursi kayu jati 1 unit;- Mesin cuci otomatis 1 unit;- Vaccum cliener 1 unit;- Lemari pakaian kayu jati 1 unit;adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama pada diktum angka 2 di atas, Penggugat memperoleh (seperdua) bagian dan Tergugat memperoleh (seperdua) bagian dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara) dan hasil penjualannya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;4. Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk mengosongkannya;5. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai sisa hutang Penggugat dan Tergugat di Bank KTA ANZ sebesar Rp76.467.600,- (tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan sisa hutang Penggugat dan Tergugat di Bank KTADBS sebesar Rp77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp8.020.000,- (delapan juta dua puluh ribu rupiah);III.Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 2043/Pdt.G/2021/PA.Plg
Statistik1180