- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan peralihan hak atasobjek sengketaberupa lahan Eks Makam Dayakseluas 6.942,97 M2 (enam ribu sembilan ratus empat puluh dua koma sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Bukit Batu (dahulu Desa Bangkam) Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawahdari Masyarakat Adat Dayak Desa Bukit Batu kepada Penggugat II sah secara hukum;
- Menyatakan peralihan hak atasobjek sengketaberupa lahan Eks Makam Dayakseluas 6.942,97 M2 (enam ribu sembilan ratus empat puluh dua koma sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Bukit Batu (dahulu Desa Bangkam) Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawahdari Penggugat II kepada Penggugat I sah secara hukum;
- Menyatakanobjek sengketaberupa lahan Eks Makam Dayakseluas 6.942,97 M2 (enam ribu sembilan ratus empat puluh dua koma sembilan puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Bukit Batu (dahulu Desa Bangkam) Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawahadalahsah milik Penggugat I;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAMPOKOKPERKARA: - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dimas Widiananto, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAMPOKOKPERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp4.113.000,00 (empat juta seratus tiga belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Mpw
Statistik1260