Putusan PN KLATEN Nomor 17/Pid.B/2022/PN Kln |
|
Nomor | 17/Pid.B/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Rudi Ananta Wijaya, Li. Andri Wahyudi |
Panitera | Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 17/Pid.B/2022/PN KlnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Sri Giyatno, S.Pd2. Tempat lahir : Klaten3. Umur/Tanggal lahir : 50/11 Januari 19724. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dukuh Jambon Rt. 1 Rw. 10 Desa Sabranglor Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Sri Giyatno, S.Pd. ditahan oleh: 1. Penyidik tidak dilakukan penahanan 2. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022 3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 18 Februari 2022 4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2022 Terdakwa di persidangan meyatakan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadap persidangan sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 17/Pid.B/2022/PN Kln tanggal 20 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.B/2022/PN Kln tanggal 20 Januari 2022 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Sri Giyatno, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Giyatno, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian Mobil Panther Nopol : AD-8871-RF dari Sdr SRI GIYATNO tertanggal Klaten 11 Nopember 2010. - 1 (satu) bendel Faktur pembelian Mobil panther Nomor Casis MHCTBR54F1K202064, Nomor Motor : E202064 dari PT PANTJA MOTOR tertanggal Jakarat, 04 Desember 2000.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 31 Maret 2018.- 1 (satu) lembar Surat pernyataan asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 2 Agustus 2018.- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI tertanggal 15 Januari 2019.Dikembalikan kepada saksi Anom Miliho.- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Transfer tertanggal 02 Mei 2017- 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan atas nama IGNATIUS WARSIDI.- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 22 Mei 2019- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 6 Mei 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 6 Agustus 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 1 Oktober 2017- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 8 Juli 2018.- 3 (tiga) lembar fotocopy Faktur kendaraan bermotor denga nomor Faktur :1138182-GE85B2058-004- 3 (tiga) lembar Fotocopy BPKB Kbm Honda Jazz Nopol B-444-VIN.- 2 (dua) lembar Surat Jual Beli asli tertanggal Klaten, 10 September 2018- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan Nopol : SKJ/1858/X/Lantas/2018 tertanggal Klaten, 12 Oktober 2018.- 1 (satu) unit KBM Honda Jazz Nopol : B-444-VIN, warna putih Mutiara, tahun 2011, Noka : MHRGE8760BJ203254, Nosin : L15A74740357 atas nama HARI SUSENO alamat Taman wisma Asri D 13 No.12 Rt.01/06, Teluk Pucung Bekasi beserta STNKnya.Dikembalikan saksi Robertus Imam Wijaya.- 1(satu) Unit Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000warna biru muda metalik Nomor Polisi: AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO berikut STNKnya.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000warna biru muda metalik Nomor Polisi : AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO.Dikembalikan kepada saksi Slamet Supriyadi.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Honda JAZZ No.Pol : B-444-VIN warna putih mutiara dengan nomor rangka : MHRGE8760BJ203254, Nomor Mesin : L15A74740357.Dikembalikan kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Madina Mandiri melalui saksi Sulistyo Bin Sumarto.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya berifat permohonan keringana hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATUBahwa ia Terdakwa SRI GIYATNO, S.Pd pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :- Pada awalnya saksi Anom Miliho mempunyai keinginan untuk tukar tambah mobilnya berupa mobil isuzu panther warna biru tahun 2000 nomor polisi AD 8871 RF dengan mobil toyota inova lalu saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa menanyakan apakah di showroom terdakwa ada mobil kijang toyota inova yang akan dijual namun terdakwa menjawab jika di showroomnya belum ada mobil kijang toyota inova yang akan dijual kemudian pada tanggal 30 Maret 2018 saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa dengan maksud akan datang ke showroom terdakwa sekaligus menanyakan mengenai mobil toyota inova lalu terdakwa mengatakan apabila mobil toyota inova yang diakui terdakwa milik saudaranya sudah ada di showroom terdakwa selanjutnya saksi Anom Miliho dengan mengendarai mobil isuzu panther datang ke showroom terdakwa setelah saksi Anom Miliho bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Anom Miliho melihat kondisi mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS setelah itu antara saksi Anom Miliho dan terdakwa terjadi transaksi jual beli dimana terdakwa menjual mobil kijang inova seharga Rp. 143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) namun karena niat awal dari saksi Anom Miliho yaitu akan menukar tambah dengan mobil isuzu panther milik saksi Anom Miliho lalu mobil isuzu panther ditawar terdakwa seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi Anom Miliho membayar mobil toyota inova sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) apabila saksi Anom Miliho sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan maka terdakwa sekaligus akan mengurus pajak serta balik nama mobil tersebut kemudian terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan untuk pembayaran disepakati melalui transfer kemudian terdakwa dan saksi Anom Miliho ke BRI unit Temuwangi Pedan selanjutnya saksi Anom Miliho mentransfer 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kedua sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total uang yang telah ditransfer sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan ke terdakwa setelah itu saksi Anom Miliho membawa pulang mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS.- Pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2018 sekira jam 06.00 WIB saksi Anom Miliho melakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian masih di hari yang sama sekira jam 07.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho untuk mengambil uang pelunasan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambil BPKB mobil isuzu panther nomor polisi AD 8871 RF namun terdakwa tidak menyerahkan BPKB mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS ke saksi Anom Miliho selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho namun saksi Anom Miliho tidak ada dirumah lalu terdakwa menghubungi saksi Anom Miliho yang pada intinya terdakwa meminjam mobil kijang inova untuk dilakukan cek fisik di kantor samsat kemudian saksi menyuruh terdakwa untuk bertemu di depan masjid Ngadipiro, sekira jam 16.00 WIB terdakwa dan saksi Anom Miliho bertemu didepan masjid Ngadiro lalu saksi menyerahkan mobil kijang inova ke terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Anom Miliho menggunakan mobil toyota rush untuk sementara waktu dan terdakwa mengatakan ke saksi Anom Miliho jika cek fisik mobil memerlukan waktu kurang lebih 2 (dua) hari apabila sudah selesai terdakwa akan mengembalikan mobilnya karena saksi Anom Miliho percaya dengan terdakwa sehingga saksi Anom Miliho menyerahkan mobil kijang inova ke terdakwa dan terdakwa meminjamkan mobil Toyota rush warna silver ke saksi Anom Miliho untuk digunakan sementara waktu setelah mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS berada di terdakwa, terdakwa tidak membawanya ke kantor Samsat melainkan terdakwa mengembalikan mobil kijang inova tersebut ke saksi Sogiman dikarenakan terdakwa tidak bisa melanjutkan pembelian mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS dari saksi Sigoman sehingga saksi Sogiman menagih ke terdakwa untuk mengembalikan mobil kijang inova tersebut selanjutnya pada hari senin tanggal 9 Juli 2018 saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proses pajak dan balik nama dan terdakwa mengatakan jika belum selesai kemudian pada tanggal 2 Agustus 2018 terdakwa dan saksi Anom Miliho bertemu di terminal krisak Wonogiri dari pertemuan tersebut ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi Anom Miliho yang dituang didalam surat pernyataan yang isinya terdakwa akan menyelesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan alternatif pertama inova yang lama dilanjutkan kedua alternatif ada unit lain yang setara (mobil inova yang sama) ketiga kembali panther dan uang yang untuk tukar tambah setelah terdakwa menyepakati kesepakatan tersebut kemudian saksi Anom Miliho akan pulang kerumah pada saat itu saksi Anom Miliho mengatakan terdakwa apabila saksi Anom Miliho tidak mau menggunakan mobil toyota rush dengan alasan kaca depan mobil sudah retak selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Anom Miliho menggunakan mobil daihatsu xenia warna putih yang dipakai terdakwa, sekitar bulan September 2018 terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho menggunakan mobil toyota avanza warna putih dengan maksud terdakwa akan menukarkan dengan mobil xenia warna putih yang sebelumnya dibawa oleh saksi Anom Miliho sambil terdakwa mengatakan ?jenengan ngagem niki kriyin pak..mengke nek pun angsal unit mobil inova kulo aturke jenengan? dan dijawab saksi Anom Miliho ?nggeh pak? setelah 2 (dua) bulan kemudian Sdr. FIRMAN pemilik mobil xenia warna putih datang kerumah saksi Anom Miliho untuk mengambil mobil avanza warna putih miliknya sehingga saksi Anom Miliho tidak mempunyai kendaraan mobil lagi dan sampai dengan sekarang terdakwa tidak mengembalikan mobil inova beserta surat-suratnya dan terdakwa tidak memenuhi perjanjiannya seperti didalam surat pernyataan tertanggal 2 Agustus 2018. - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anom Miliho mengalami kerugian sebesar + Rp. 143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana DAN KEDUABahwa ia Terdakwa SRI GIYATNO, S.Pd pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi pada bulan April 2017 saksi Warsidi dan saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa dengan maksud menanyakan ada atau tidak mobil yang dijual di showroom terdakwa dan pada waktu itu saksi Warsidi mencari mobil jazz tahun 2010 atau 2011 namun terdakwa mengatakan jika belum ada mobil honda jazz yang akan dijual kemudian terdakwa akan memberikan informasi ke saksi Warsidi maupun saksi Robertus Imam Wijaya apabila mobil sudah ada selanjutnya sekitar akhir bulan April 2017 terdakwa ke BPR Madina Mandiri Sejahtera di Jl. Ringroad Selatan Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan BPKB Honda Jazz nomor polisi B 444 VIN warna putih mutiara atas nama Hari Suseno setelah 1 (satu) minggu kemudian terdakwa menghubungi saksi Warsidi menawarkan mobil honda jazz tahun 2011 lalu saksi Warsidi mengatakan akan melihat mobilnya terlebih dahulu selanjutnya pada hari minggu tanggal sudah tidak diingat lagi bulan April 2017 saksi Warsidi datang kerumah terdakwa untuk melihat mobil jazz selanjutnya terdakwa membuka harga mobil seharga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) namun saksi Warsidi mengatakan apabila uangnya tidak cukup lalu terdakwa menurunkan harga jualnya dengan mengatakan ?Ya sudah Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sekalian balik nama dan kekurangannya bisa diangsur? namun saksi Warsidi masih akan menunggu keputusan dari Robertus Imam Wijaya keesokan harinya saksi Warsidi bersama dengan saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa lalu terdakwa menjelaskan lagi ke saksi Robertus Imam Wijaya jika mobil honda jazz dijual dengan harga Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk dengan proses balik nama setelah sepakat semuanya setelah itu saksi Robertus Imam Wijaya dan saksi Warsidi pulang kerumahnya, satu minggu kemudian saksi Warsidi dan saksi Robertus Imam Wijaya datang lagi kerumah terdakwa lalu terdakwa mengambil kunci mobil, STNK, BPKB, Faktur dan Sertifikat mobil jazz untuk diperlihatkan ke saksi Warsidi dan saksi Robertus Imam Wijaya setelah dilakukan pengecekan dan semuanya benar lalu kunci mobil, STNK, BPKB, Faktur dan Sertifikat mobil jazz dikembalikan lagi ke terdakwa keesokan harinya saksi Warsidi datang kerumah terdakwa dengan tujuan mengajak terdakwa ke Bank BRI untuk mentransfer pembayaran sebesar Rp.103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa sehingga untuk pembayaran masih kurang Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sore hari nya saksi Robertus Imam Wijaya dan saksi Warsidi kerumah terdakwa untuk mengambil mobil honda jazz kemudian terdakwa menyerahkan kunci, STNK, faktur, foto copy BPKB sedangkan BPKB yang asli belum diserahkan ke saksi Warsidi maupun saksi Robertus Imam Wijaya dengan alasan pembayaran belum lunas maka BPKB asli masih dibawa oleh terdakwa kemudian pada tanggal 5 Mei 2017 terdakwa mendapat informasi bahwa pengajuan pinjaman terdakwa di BPRS Madina Mandiri Sejahtera sudah cair kemudian terdakwa datang ke BPRS Madina Mandiri untuk menerima pengajuan pinjaman serta terdakwa menyerahkan BPKB honda jazz warna putih mutiara nomor polisi B 444 VIN yang ada di penguasaan terdakwa ke pihak BPRS Madina Mandiri Sejahtera selanjutnya saksi Warsidi dan saksi Robertus melakukan pelunasan pembayaran secara berangsur yaitu pada tanggal 6 Mei 2017 membayar sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa membuat bukti pembayaran berupa kwitansi tertanggal 6 Mei 2017, pada bulan Agustus 2017 membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), pada tanggal 8 Juli 2017 membayar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang terakhir pada tanggal 6 Agustus 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sesuai kesepakatan bahwa setelah pelunasan pembayaran makan BPKB sudah beralih nama menjadi Robertus Imam Wijaya namun setiap kali saksi menanyakan BPKBnya dan terdakwa menjawab masih dalam proses untuk semua biayanya menjadi tanggung jawab terdakwa dikarenakan setiap kali saksi Robertus Imam Wijaya maupun saksi Warsidi menanyakan perkembangan proses balik nama BPKB namun tidak ada kejelasan dari terdakwa kemudian saksi Robertus Imam Wijaya membuat surat perjanjian tertanggal 10 September 2018 yang isinya terdakwa sanggup untuk mengembalikan BPKB atas nama ROBERTUS dan apabila tidak bisa memberikan BPKB atas nama Robertus Imam Wijaya maka terdakwa harus mengembalikan uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) hingga sampai awal bulan Desember 2018 terdakwa tidak menyerahkan BPKB ke saksi Robertus Imam Wijaya dan tidak ada itikad baik dari terdakwa akhirnya saksi Robertus Imam Wijaya melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Robertus Imam Wijaya dan saksi Warsidi mengalami kerugian sebesar + Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidanaMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Anom Miliho dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diketahui saksi pada hari hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 di Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh terdakwa.- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 saksi mengirim pesan whatsapp ke terdakwa menanyakan apakah di showroom terdakwa ada mobil kijang inova yang akan dijual dan terdakwa menjawab belum ada.- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2018 saksi menanyakan lagi dan terdakwa mengatakan mobil kijang inova sudah ada milik saudara terdakwa, kemudian saksi datang ke showroom atlantic dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil isuzu panther warna biru tahun 2000 yang rencananya akan di tukar tambah dengan mobil kijang inova.- Bahwa sesampainya di showroom atlantic kemudian saksi dan terdakwa terjadi transaksi jual beli dimana terdakwa menjual mobil kijang inova seharga Rp. 143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan mobil isuzu panther ditawar terdakwa seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi membayar mobil kijang inova sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa mengatakan ke saksi apabila saksi sudah sepakat dengan harganya maka untuk proses pajak dan balik nama akan diurus oleh terdakwa.- Bahwa setelah saksi sepakat untuk tukar tambah dan percaya dengan terdakwa lalu saksi menyerahkan mobil isuzu panther ke terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi untuk membawa mobil kijang inova nomor polisi AD 9067 LS ke saksi.- Bahwa masih di hari yang sama saksi mentransfer uang melalui bank BRI unit Temuwangi sejumlah Rp. 20.000.000- (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa selanjutnya saksi pulang dengan membawa mobil kijang inova.- Bahwa pada tanggal 31 Maret 2018 saksi mentransfer lagi ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan masih di hari yang sama terdakwa datang kerumah saksi untuk mengambil uang pelunasan lalu saksi membayar sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke terdakwa sekaligus terdakwa mengambil BPKB mobil isuzu panther namun terdakwa tidak menyerahkan BPKB kijang inova ke saksi dengan alasan terdakwa akan mengurus pajak serta balik namanya.- Bahwa terdakwa berjanji akan mengembalikan BPKB mobil Toyota inova setelah proses balik nama selesai.- Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018 terdakwa datang ke Wonogiri akan menukar mobil Toyota inova dengan mobil rush warna silver dengan alasan terdakwa akan mengajukan proses pajak mobil Toyota inova sehingga akan dilakukan cek fisik terlebih dahulu, dan terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil Toyota inova dalam waktu 2-3 hari namun sampai dengan waktu yang ditentukan terdakwa belum mengembalikan mobil Toyota inova ke saksi.- Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018 terdakwa datang kerumah saksi dengan mengendarai mobil xenia warna putih lalu terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya akan menyelesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan alternative :- a. Inova yang lama bisa dilanjutkan.- b. Alternatif ada unit lain yang setara (mobil inova yang sama).- c. kembali panther dan uang yang untuk tukar tambah.- Bahwa saksi mengatakan ke terdakwa jika saksi tidak mau menggunakan mobil rush dikarenakan layar depan retak lalu terdakwa menukar mobil rush dengan mobil xenia warna putih.- Bahwa sekitar awal bulan September 2018 terdakwa datang kerumah saksi dengan maksud menukar Daihatsu xenia warna putih dengan Toyota avanza warna putih.- Bahwa pemilik mobil Toyota avanza datang keruamah saksi untuk mengamil mobil Toyota avanza karena terdakwa terlambat membayar uang sewa.- Bahwa saksi mencari informasi terkait keberadaan mobil Toyota inova dan saksi mendapatkan informasi bahwa mobil Toyota inova milik showroom mobil bapak Sogiman lalu saksi berusaha datang dan menemui pak Sogiman lalu pak Sogiman menjelaskan jika mobil Toyota inova pernah dibawa terdakwa dan terdakwa memberikan uang muka sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).- Bahwa sampai dengan perkara disidangkan terdakwa tidak mengembalikan barang berupa mobil Toyota inova atau uang ke saksi. - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 2. Robertus Imam Wijaya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diketahui saksi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April 2017 di Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh terdakwa.- Bahwa sekira awal bulan Maret 2017 saksi datang kerumah terdakwa bersama dengan saksi IG. Warsidi (bapak saksi) untuk menanyakan apakah ada mobil Honda jazz tahun 2010 atau tahun 2011 yang akan dijual dan terdakwa mengatakan jika belum ada mobil Honda jazz yang akan dijual.- Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian terdakwa menghubungi saksi menawarkan Honda jazz tahun 2013 seharga Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah), kemudian sekira 3 (tiga) minggu saksi datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menunjukkan foto mobil Honda jazz tahun 2013 warna putih nomor polisi B 444 VIN melalui handphone terdakwa namun saksi belum sepakat mengenai harga jualnya.- Bahwa saksi berusaha nego harga dengan terdakwa hingga akhirnya ada kesepakatan harga menjadi Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dimana terdakwa mengatakan sudah sekaligus dengan proses balik namanya.- Bahwa pembayaran mobil honda jazz dilakukan secara bertahap, yakni sekira tanggal 2 Mei 2017 saksi IG Warsidi mentransfer uang ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) kemudian pada tanggal 6 Mei 2017 saksi datang kerumah terdakwa membayar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dan saksi mendapatkan kwitansi pembayaran dari terdakwa namun mobil masih dibawa oleh terdakwa.- Bahwa pada tanggal 13 Mei 2017 terdakwa mengantarkan mobil Honda jazz kerumah saksi dan sesuai kesepakatan sisa pelunasan akan dibayar sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama Rp. 155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah), kedua Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan yang ketiga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).- Bahwa pada saat itu saksi hanya menerima STNK nya saja sedangkan BPKB belum diserahkan ke saksi karena sesuai kesepakatan penyerahan BPKB setelah pembayaran lunas.- Bahwa awal bulan Desember 2017 saksi disuruh terdakwa untuk mengantarkan STNK dan keesokan harinya terdakwa meminjam mobil Honda jazz untuk dilakukan cek fisik guna proses balik nama dan benar sore harinya karyawan terdakwa datang kerumah saksi untuk mengembalikan mobil Honda jazz serta memberikan surat jalan berlaku 1 (satu) bulan dan setiap bulannya surat jalan diperpanjang.- Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 saksi bersama dengan saksi IG Warsidi datang kerumah terdakwa untuk melunasi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- Bahwa sekira awal bulan September 2018 saksi menanyakan perkembangan proses balik nama dan terdakwa menjelaskan jika proses balik nama masih proses dan semua biaya menjadi tanggung jawab terdakwa.- Bahwa setiap saksi menanyakan perkembangan balik namanya terdakwa selalu menjawab masih proses hingga akhirnya tanggal 10 September 2018 saksi membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh terdakwa yang berisi bahwa terdakwa sanggup mengembalikan BPKB yang sudah menjadi nama saksi dan apabila tidak bisa memberikan BPKB atas nama saksi maka terdakwa harus mengembalikan uang saksi sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan dari bulan Desember 2018 sampai dengan sekarang terdakwa belum menyerahkan BPKB ke saksi.- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui jika BPKB Honda jazz warna putih nomor polisi B 444 VIN menjadi jaminan di PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera Yogyakarta dan saksi baru mengetahui jika BPKB Honda jazz warna putih nomor polisi B 444 VIN menjadi jaminan di PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera Yogyakarta setelah saksi mendapatkan informasi surat fidusia pada tahun 2018.- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin ke saksi untuk menjaminkan BPKB Honda jazz warna putih nomor polisi B 444 VIN di PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera Yogyakarta, dan akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;3. IG Warsidi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diketahui saksi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan April 2017 di Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh terdakwa.- Bahwa sekira awal bulan Maret 2017 saksi datang kerumah terdakwa bersama dengan saksi Robertus Imam Wijaya (anak saksi) untuk menanyakan apakah ada mobil Honda jazz tahun 2010 atau tahun 2011 yang akan dijual dan terdakwa mengatakan jika belum ada mobil Honda jazz yang akan dijual.- Bahwa sekira 2 (dua) minggu kemudian terdakwa menghubungi saksi Robertus Imam Wijaya menawarkan Honda jazz tahun 2013 seharga Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan sekira 3 (tiga) minggu saksi bersama dengan saksi Robertus Imam Wijaya datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa menunjukkan foto mobil Honda jazz tahun 2013 warna putih nomor polisi B 444 VIN melalui handphone terdakwa namun saksi belum sepakat mengenai harga jualnya.- Bahwa saksi Robertus Imam Wijaya melakukan nego harga dengan terdakwa hingga akhirnya ada kesepakatan harga menjadi Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dimana terdakwa mengatakan sudah sekaligus dengan proses balik namanya.- Bahwa pembayaran mobil honda jazz dilakukan secara bertahap, yakni sekira tanggal 2 Mei 2017 saksi mentransfer uang ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) kemudian pada tanggal 6 Mei 2017 saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa membayar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dan saksi mendapatkan kwitansi pembayaran dari terdakwa namun mobil masih dibawa oleh terdakwa.- Bahwa pada tanggal 13 Mei 2017 terdakwa mengantarkan mobil Honda jazz kerumah saksi dan sesuai kesepakatan sisa pelunasan akan dibayar sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama Rp. 155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah), kedua Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan yang ketiga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).- Bahwa pada saat itu saksi hanya menerima STNK nya saja sedangkan BPKB belum diserahkan ke saksi karena sesuai kesepakatan penyerahan BPKB setelah pembayaran lunas.- Bahwa awal bulan Desember 2017 saksi Robertus Imam Wijaya disuruh terdakwa untuk mengantarkan STNK dan keesokan harinya terdakwa meminjam mobil Honda jazz untuk dilakukan cek fisik guna proses balik nama dan benar sore harinya karyawan terdakwa datang kerumah saksi untuk mengembalikan mobil Honda jazz serta memberikan surat jalan berlaku 1 (satu) bulan dan setiap bulannya surat jalan diperpanjang.- Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018 saksi bersama dengan saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa untuk melunasi pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- Bahwa sekira awal bulan September 2018 saksi Robertus Imam Wijaya menanyakan perkembangan proses balik nama dan terdakwa menjelaskan jika proses balik nama masih proses dan semua biaya menjadi tanggung jawab terdakwa.- Bahwa setiap saksi maupun saksi Robertus Imam Wijaya menanyakan perkembangan balik namanya terdakwa selalu menjawab masih proses hingga akhirnya tanggal 10 September 2018 saksi membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh terdakwa yang berisi bahwa terdakwa sanggup mengembalikan BPKB yang sudah menjadi nama saksi Robertus Imam Wijaya dan apabila tidak bisa memberikan BPKB atas nama saksi Robertus Imam Wijaya maka terdakwa harus mengembalikan uang saksi sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).- Bahwa dari bulan Desember 2018 sampai dengan sekarang terdakwa belum menyerahkan BPKB ke saksi maupun ke saksi Robertus Imam Wijaya.- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui jika BPKB Honda jazz warna putih nomor polisi B 444 VIN menjadi jaminan di PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera Yogyakarta dan saksi baru mengetahui jika BPKB Honda jazz warna putih nomor polisi B 444 VIN menjadi jaminan di PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera Yogyakarta setelah saksi Robertus Imam Wijaya mendapatkan informasi surat fidusia pada tahun 2018.- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin ke saksi aupun saksi Robertus Imam Wijaya untuk menjaminkan BPKB Honda jazz warna putih nomor polisi B 444 VIN di PT. BPRS Madina Mandiri Sejahtera Yogyakarta dan akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;4. Eko Purwanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh terdakwa. yang dilakukan oleh terdakwa.- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan saksi merupakan karyawan di showroom atlantic milik terdakwa.- Bahwa saksi pernah melihat saksi Anom Miliho datang ke showroom terdakwa dengan maksud akan menukar tambah mobil panther dengan mobil toyota inova, dan saat itu belum ada mobil kijang inova di showroom atlantic, dan terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil mobil kijang inova di pak Sogiman.- Bahwa saksi Anom Miliho bersepakat untuk tukar tambah antara mobil isuzu panther dengan mobil kijang inova dan untuk mengenai harga saksi tidak mengetahui.- Bahwa sekira 2 (dua) bulan saksi disuruh terdakwa untuk menukar mobil rush dengan mobil xenia di rumah saksi Anom Miliho di daerah Wonogiri dan pernah disuruh mengantar mobil avanza kerumah saksi Anom Miliho untuk ditukar dengan mobil xenia.- Bahwa saksi Anom Miliho pernah datang ke showroom terdakwa menanyakan mobil kijang inova nya namun saksi tidak mengetahui kemudian saksi Anom Miliho menanyakan alamat rumah terdakwa lalu saksi memberitahu alamat rumah terdakwa.- Bahwa saat saksi Anom Miliho datang ke showroom terdakwa, saksi Anom Miliho mengatakan jika saksi Anom Miliho telah ditipu oleh terdakwa dimana mobil toyota inova warna silver yang diambil oleh terdakwa tidak dikembalikan lagi ke saksi Anom Miliho.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;5. Sulityo Bin Sumarto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten yang dilakukan oleh terdakwa. yang dilakukan oleh terdakwa.- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan saksi bekerja di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Madina Mandiri Sejahtera sebagai Kepala Divisi Bisnis.- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Kepala Divisi Bisnin yaitu semua yang berkaitan dengan pembiayaan, founding atau mencari pembiayaan dari pihak luar dan collectin atau penagihan kepada nasabah.- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2017 terdakwa datang ke PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Madina Mandiri Sejahtera dengan maksud akan mengajukan pinjaman sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 36 bulan, dengan jaminan 2 (dua) unit KBM yaitu :- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota/kijang inova Nopol AB 1847 RE tahun 2010 warna silver metalik atas nama BPKB Tri Huda Yudiana, ST yang beralamat di Garongan RT. 03/RW. 21 Wonokerto, Turi, Sleman.- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk honda/jazz GE 8 1,5 MT (CKD) Nopol B 444 VIN tahun 2011 warna putih mutiara atas nama BPKB Hari Suseno beralamat di Taman Wisma Asri D 13 No 12 RT. 001/RW. 006 Kel. Teluk Pucung Kec. Bekasi Utara, Bekasi.- Bahwa karyawan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Madina Mandiri Sejahtera pernah melakukan cek fisik mobil honda jazz.- Bahwa awal pembayaran terdakwa lancar membayar angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 10.472.222,- (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dan terdakwa baru membayar angsuran sebanyak 3 (tiga) kali saja dan sampai dengan sekarang terdakwa tidak membayar angsuran perbulannya.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;6. Slamet Supriyadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi diajukan kepersidangan sehubungan dengan saksi telah membeli 1 (satu) unit mobil merk isuzu panther warna biru nomor polisi AD 8871 RF berikut STNK dan BPKB atas nama Waluyo.- Bahwa sekira awal tahun 2018 saksi datang ke showroom atlantic milik terdakwa berniat untuk tukar tambah mobil dimana saksi mempunyai mobil suzuki katana yang akan ditukar tambah dengan mobil suzuki panther warna biru. - Bahwa mobil suzuki katana dihargai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) sedangkan mobil suzuki panther dihargai Rp. 79.000.000,- (tujuh puluh sembilan juta) sehingga saksi membayar sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).- Bahwa terdakwa menawarkan ke saksi untuk pembayaran mobil suzuki panther melalui leasing Sinar Mas dan saksi menyetujui dengan jaminan BPKB mobil suzuki panther.- Bahwa saksi dihubungi pihak Sinar Mas Wonogiri mengatakan bahwa pihal Sinar Mas Wonogiri akan datang kerumah saksi untuk mengadakan survey setelah ada kesepakatan maka pencairan dana bisa cair dan uang diserahkan ke terdakwa sehingga saksi tidak membayar biaya apapun hanya saksi membayar angsuran selama 3 (tiga) tahun yang tiap bulannya saksi mentransfer melalui Bank Sinar Mas sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).- Bahwa terdakwa pernah meminjam mobil suzuki panther selama 2 (dua) bulan dengan mengatakan ?mobil tak silihe nggo sikil, angsurane neng sinar mas tak angsure? namun sampai dengan terdakwa ditahan dalam perkara sebelumnya, terdakwa tidak pernah membayar uang angsuran di sinar mas.- Bahwa saksi mengambil lagi mobil suzuki panther di rumah terdakwa dan sekarang posisi mobil disita di kepolisian sejak bulan Juli 2019. - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidanganTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten.- Bahwa awal mulanya yakni pada tanggal 27 Maret 2018 saksi Anom Miliho mengirim pesan whatsapp ke terdakwa yang menanyakan apakah ada mobil toyota inova yang dijual di showroom terdakwa dan terdakwa mengatakan jika belum ada mobil toyota inova yang akan dijual.- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2018 terdakwa mengatakan ke saksi Anom Miliho jika ada mobil toyota inova milik saudara Terdakwa yang akan dijual dan saksi Anom Miliho berniat akan tukar tambah dengan mobil isuzu panther milik saksi Anom Miliho dengan mobil Toyota inova, dan kemudian terjadi transaksi jual beli dimana terdakwa menjual mobil kijang inova seharga Rp. 143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan mobil isuzu panther ditawar terdakwa seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi Anom Miliho membayar mobil toyota inova sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa berjanji apabila saksi Anom Miliho sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan maka terdakwa akan mengurus proses pajak serta balik nama mobil tersebut dan untuk pembayaran disepakati melalui transfer kemudian terdakwa dan saksi Anom Miliho ke BRI unit Temuwangi Pedan selanjutnya saksi Anom Miliho mentransfer 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kedua sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total uang yang telah ditransfer sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).- Bahwa kemudian mobil Toyota inova dibawa pulang oleh saksi Anom Miliho namun BPKB mobil Toyota inova belum diserahkan ke saksi Anom Miliho karena masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2018 saksi Anom Miliho mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening terdakwa, selain itu masih di hari yang sama terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho untuk mengambil uang pelunasan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambil BPKB mobil isuzu panther nomor polisi AD 8871 RF namun terdakwa tidak menyerahkan BPKB mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS ke saksi Anom Miliho dengan alasan akan diproses balik nama.- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho yang pada intinya terdakwa meminjam mobil kijang inova untuk dilakukan cek fisik di kantor samsat karena saksi Anom Miliho percaya dengan terdakwa kemudian sore harinya terdakwa bertemu dengan saksi Anom Miliho didepan masjid Ngadiro lalu saksi Anom Miliho menyerahkan mobil toyota inova ke terdakwa.- Bahwa terdakwa menyuruh saksi Anom Miliho menggunakan mobil toyota rush untuk sementara waktu dan terdakwa mengatakan ke saksi Anom Miliho jika cek fisik mobil memerlukan waktu kurang lebih 2 (dua) hari apabila sudah selesai terdakwa akan mengembalikan mobilnya.- Bahwa kenyataanya terdakwa tidak membawa mobil Toyota inova ke kantor Samsat seperti yang disampaikan ke saksi Anom Miliho melainkan terdakwa mengembalikan mobil kijang inova tersebut ke saksi Sogiman dikarenakan terdakwa tidak bisa melanjutkan pembayaran mobil kijang inova ke saksi Sigoman, yang sebelumnya terdakwa memperoleh mobil Toyota inova dengan cara membeli di showroom milik Sdr. Sogiman dan terdakwa baru membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Bahwa pada hari senin tanggal 9 Juli 2018 saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proses pajak dan balik nama dan terdakwa mengatakan jika proses balik nama belum selesai.- Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2018 terdakwa dan saksi Anom Miliho bertemu di terminal krisak Wonogiri dari pertemuan tersebut ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi Anom Miliho yang dituang didalam surat pernyataan yang isinya terdakwa akan menyelesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan alternatif pertama inova yang lama dilanjutkan kedua alternatif ada unit lain yang setara (mobil inova yang sama) ketiga kembali panther dan uang yang untuk tukar tambah setelah terdakwa menyepakati kesepakatan tersebut.- Bahwa terdakwa menukar mobil rush dengan mobil Daihatsu xenia karena saksi Anom Miliho mengeluh kaca depan mobil sudah retak, dan terdakwa datang ke rumah saksi Anom Miliho untuk menukar mobil lagi dengan mobil toyota avanza warna putih dan terdakwa tidak mengembalikan mobil Toyota inova ke sak Anom Miliho.- Bahwa pada bulan April 2017 saksi Warsidi dan saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa dengan maksud ingin membeli mobil jazz tahun 2010 atau 2011 namun pada saat itu di showroom terdakwa belum ada mobil honda jazz yang akan dijual.- Bahwa terdakwa memberitahu ke saksi Robertus Imam Wijaya jika ada mobil Honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN yang akan dijual.- Bahwa terdakwa menjual mobil Honda mobil Honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sekaligus dengan proses balik namanya namun masih ada tawar menawar harga dengan saksi IG Warsidi hingga akhirnya sepakat dengan harga Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah termasuk dengan proses balik nama.- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi IG Warsidi ke Bank BRI untuk mentransfer pembayaran sebesar Rp.103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa namun terdakwa belum menyerahkan BPKB mobil honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN karena pembayaran belum lunas, pada saat itu terdakwa hanya memperlihatkan STNK dan foto copy BPKB.- Bahwa saksi Warsidi dan saksi Robertus melakukan pelunasan pembayaran secara berangsur yaitu pada tanggal 6 Mei 2017 membayar sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa membuat bukti pembayaran berupa kwitansi tertanggal 6 Mei 2017, pada bulan Agustus 2017 membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), pada tanggal 8 Juli 2017 membayar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang terakhir pada tanggal 6 Agustus 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- Bahwa saksi Robertus Imam Wijaya selalu menanyakan perkembangan proses balik nama BPKB dan terdakwa menjawab apabila proses balik nama belum selesai.- Bahwa terdakwa tidak menyerahkan BPKB mobil honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN atas nama Hari Suseno karena BPKB tersebut digunakan terdakwa sebagai jaminan pengajuan pinjaman di BPR Madina Mandiri Sejahtera di Jl. Ringroad Selatan Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).- Bahwa terdakwa menandatangani surat pernyataan yang isinya terdakwa sanggup untuk mengembalikan BPKB atas nama ROBERTUS dan apabila tidak bisa memberikan BPKB atas nama Robertus Imam Wijaya maka terdakwa harus mengembalikan uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).- Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa belum memberikan BPKB Honda Jazz nomor polisi B 444 VIN warna putih mutiara maupun mengembalikan uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). - Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian Mobil Panther Nopol : AD-8871-RF dari Sdr SRI GIYATNO tertanggal Klaten 11 Nopember 2010. - 1 (satu) bendel Faktur pembelian Mobil panther Nomor Casis MHCTBR54F1K202064, Nomor Motor : E202064 dari PT PANTJA MOTOR tertanggal Jakarat, 04 Desember 2000.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 31 Maret 2018.- 1 (satu) lembar Surat pernyataan asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 2 Agustus 2018.- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI tertanggal 15 Januari 2019.- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Transfer tertanggal 02 Mei 2017- 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan atas nama IGNATIUS WARSIDI.- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 22 Mei 2019- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 6 Mei 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 6 Agustus 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 1 Oktober 2017- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 8 Juli 2018.- 3 (tiga) lembar fotocopy Faktur kendaraan bermotor denga nomor Faktur :1138182-GE85B2058-004- 3 (tiga) lembar Fotocopy BPKB Kbm Honda Jazz Nopol B-444-VIN.- 2 (dua) lembar Surat Jual Beli asli tertanggal Klaten, 10 September 2018- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan Nopol : SKJ/1858/X/Lantas/2018 tertanggal Klaten, 12 Oktober 2018.- 1 (satu) unit KBM Honda Jazz Nopol : B-444-VIN, warna putih Mutiara, tahun 2011, Noka : MHRGE8760BJ203254, Nosin : L15A74740357 atas nama HARI SUSENO alamat Taman wisma Asri D 13 No.12 Rt.01/06, Teluk Pucung Bekasi beserta STNKnya.- 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000warna biru muda metalik Nomor Polisi: AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO berikut STNKnya.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000warna biru muda metalik Nomor Polisi : AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Honda JAZZ No.Pol : B-444-VIN warna putih mutiara dengan nomor rangka : MHRGE8760BJ203254, Nomor Mesin : L15A74740357.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa elah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten.- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2018 saksi Anom Miliho mengirim pesan whatsapp ke terdakwa yang menanyakan apakah ada mobil toyota inova yang dijual di showroom terdakwa dan terdakwa mengatakan jika belum ada mobil toyota inova yang akan dijual dan pada tanggal 30 Maret 2018 terdakwa mengatakan ke saksi Anom Miliho jika ada mobil toyota inova milik saudara Terdakwa yang akan dijual dan saksi Anom Miliho berniat akan tukar tambah dengan mobil isuzu panther milik saksi Anom Miliho dengan mobil Toyota inova, dan kemudian terjadi transaksi jual beli dimana terdakwa menjual mobil kijang inova seharga Rp. 143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan mobil isuzu panther ditawar terdakwa seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi Anom Miliho membayar mobil toyota inova sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa berjanji apabila saksi Anom Miliho sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan maka terdakwa akan mengurus proses pajak serta balik nama mobil tersebut dan untuk pembayaran disepakati melalui transfer kemudian terdakwa dan saksi Anom Miliho ke BRI unit Temuwangi Pedan selanjutnya saksi Anom Miliho mentransfer 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kedua sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga total uang yang telah ditransfer sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).- Bahwa kemudian mobil Toyota inova dibawa pulang oleh saksi Anom Miliho namun BPKB mobil Toyota inova belum diserahkan ke saksi Anom Miliho karena masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Maret 2018 saksi Anom Miliho mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke rekening terdakwa, dan di hari yang sama terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho untuk mengambil uang pelunasan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mengambil BPKB mobil isuzu panther nomor polisi AD 8871 RF namun terdakwa tidak menyerahkan BPKB mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS ke saksi Anom Miliho dengan alasan akan diproses balik nama.- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho meminjam mobil kijang inova untuk dilakukan cek fisik di kantor samsat dan kemudian sore harinya terdakwa bertemu dengan saksi Anom Miliho didepan masjid Ngadiro lalu saksi Anom Miliho menyerahkan mobil toyota inova ke terdakwa.- Bahwa terdakwa menyuruh saksi Anom Miliho menggunakan mobil toyota rush untuk sementara waktu dan terdakwa mengatakan jika cek fisik mobil memerlukan waktu kurang lebih 2 (dua) hari apabila sudah selesai terdakwa akan mengembalikan mobilnya.- Bahwa kenyataanya terdakwa tidak membawa mobil Toyota inova ke kantor Samsat seperti yang disampaikan ke saksi Anom Miliho melainkan terdakwa mengembalikan mobil kijang inova tersebut ke saksi Sogiman dikarenakan terdakwa tidak bisa melanjutkan pembayaran mobil kijang inova ke saksi Sigoman, yang sebelumnya terdakwa memperoleh mobil Toyota inova dengan cara membeli di showroom milik Sdr. Sogiman dan terdakwa baru membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);- Bahwa pada hari senin tanggal 9 Juli 2018 saksi Anom Miliho menghubungi terdakwa untuk menanyakan perkembangan proses pajak dan balik nama dan terdakwa mengatakan jika proses balik nama belum selesai, kemudian pada tanggal 2 Agustus 2018 terdakwa dan saksi Anom Miliho bertemu di terminal krisak Wonogiri dari pertemuan tersebut ada kesepakatan yang dituang didalam surat pernyataan yang isinya terdakwa akan menyelesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan alternatif pertama inova yang lama dilanjutkan kedua alternatif ada unit lain yang setara (mobil inova yang sama) ketiga kembali panther dan uang yang untuk tukar tambah setelah terdakwa menyepakati kesepakatan tersebut.- Bahwa terdakwa menukar mobil rush dengan mobil Daihatsu xenia karena saksi Anom Miliho mengeluh kaca depan mobil sudah retak, kemudian terdakwa datang lagi untuk menukar mobil lagi dengan mobil toyota avanza warna putih dan terdakwa tidak mengembalikan mobil Toyota inova ke sak Anom Miliho.- Bahwa pada bulan April 2017 saksi Warsidi dan saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa dengan maksud ingin membeli mobil jazz tahun 2010 atau 2011 namun pada saat itu di showroom terdakwa belum ada mobil honda jazz yang akan dijual.- Bahwa kemudian terdakwa memberitahu ke saksi Robertus Imam Wijaya jika ada mobil Honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN yang akan dijual dan terdakwa menjual mobil Honda mobil Honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sekaligus dengan proses balik namanya namun masih ada tawar menawar harga dengan saksi IG Warsidi hingga akhirnya sepakat dengan harga Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah termasuk dengan proses balik nama.- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi IG Warsidi ke Bank BRI untuk mentransfer pembayaran sebesar Rp.103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa namun terdakwa belum menyerahkan BPKB mobil honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN karena pembayaran belum lunas, pada saat itu terdakwa hanya memperlihatkan STNK dan foto copy BPKB.- Bahwa saksi Warsidi dan saksi Robertus melakukan pelunasan pembayaran secara berangsur yaitu pada tanggal 6 Mei 2017 membayar sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa membuat bukti pembayaran berupa kwitansi tertanggal 6 Mei 2017, pada bulan Agustus 2017 membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), pada tanggal 8 Juli 2017 membayar sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), yang terakhir pada tanggal 6 Agustus 2017 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).- Bahwa terdakwa tidak menyerahkan BPKB mobil honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN atas nama Hari Suseno karena BPKB tersebut karena sebenarnya telah digunakan terdakwa sebagai jaminan pengajuan pinjaman di BPR Madina Mandiri Sejahtera di Jl. Ringroad Selatan Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).- Bahwa terdakwa menandatangani surat pernyataan yang isinya terdakwa sanggup untuk mengembalikan BPKB atas nama ROBERTUS dan apabila tidak bisa memberikan BPKB atas nama Robertus Imam Wijaya maka terdakwa harus mengembalikan uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).- Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa belum memberikan BPKB Honda Jazz nomor polisi B 444 VIN warna putih mutiara maupun mengembalikan uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kepada saksi Robertus wijaya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa ;2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa Sri Giyatno, S.Pd identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan yang yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Menimbang, bahwa pada saat memberikan keteranganpun Terdakwa sendiri ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana, dan terdakwa telah mengakui bahwa dirinyalah sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut.Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya.Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Barang siapa? telah terpenuhi. Ad.2.Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum atau wederrechtelijk menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH, diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaknii dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta-fakta yang membuktikan bahwa pada tanggal 30 Maret 2018 di Show Room ATLANTIC Dukuh Jombang Rejo Rt. 01 Rw. 01 Desa Mandong Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten milik terdakwa terjadi transaksi jual beli mobil antara saksi Anom Miliho dan terdakwa dimana saksi Anom Miliho akan membeli 1 (satu) unit kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS dengan cara tukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil isuzu panther warna biru tahun 2000 nomor polisi AD 8871 RF milik saksi Anom Miliho selanjutnya antara terdakwa dan saksi Anom Miliho terjadi kesepakatan harga imana terdakwa menjual mobil kijang inova seharga Rp. 143.500.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan mobil isuzu panther ditawar terdakwa seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga saksi Anom Miliho membayar mobil toyota inova sebesar Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa terdakwa berjanji apabila saksi Anom Miliho sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan maka terdakwa sekaligus akan mengurus proses pajak serta balik nama mobil tersebut dikarenakan saksi Anom Miliho percaya dengan terdakwa lalu saksi Anom Miliho melakukan pembayaran secara bertahap dengan cara mentransfer 2 (dua) kali yang pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kedua sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), ketiga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pembayaran terakhir dilakukan secara tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dirumah saksi Anom Miliho sekaligus terdakwa mengambil BPKB mobil isuzu panther nomor polisi AD 8871 RF setelah saksi Anom Miliho membayar lunas namun terdakwa tidak menyerahkan BPKB mobil kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS ke saksi Anom Miliho dengan alasan akan diproses balik nama.Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2019 terdakwa datang kerumah saksi Anom Miliho dengan maksud akan meminjam mobil kijang inova dengan alasan untuk dilakukan cek fisik di kantor samsat namun kenyataannya terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS ke Sdr. Sogiman dikarenakan terdakwa tidak menyelesaikan pelunasan pembayaran mobil Toyota inova, terdakwa hanya membayar uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke Sdr. Sogiman, karena saksi Anom Miliho percaya dengan terdakwa kemudian saksi Anom Miliho menyerahkan mobil toyota inova ke terdakwa.Menimbang, bahwa terdakwa menukar mobil Toyota kijang dengan mobil xenia untuk digunakan saksi Anom Miliho sementara waktu hingga beberapa kali penukaran mobil hingga akhirnya terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit kijang inova warna silver tahun 2008 nomor polisi AD 9067 LS maupun uang sebesar Rp. Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke saksi Anom Miliho.Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 378 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa ;2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Barang siapa Menimbang, bahwa mengenai unsur ?barang siapa? telah dipertimbangkan sebelumnya dalam unsur kesatu dakwaan Pertama, dan unsur tersebut telah terpenuhi, sehingga dengan demikian pertimbangan tersebut diambil alih dalam unsur kesatu dakwaan kedua dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?barang siapa? telah terpenuhi. Ad.2.Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu opzet adanya suatu kesengajaan dengan kesadaran yang diketahuinya bahwa perbuatan yang dilakukan akan menimbulkan akibat yang dikehendaki oleh si pelaku, sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adanya perilaku yang bertentangan dengan hak yang melekat pada si pelaku yang tidak dapat dilakukan karena apabila dilakukan akan melanggar hak subjektif orang lain dan undang-undang melarang perilaku tersebut sedangkan yang dimaksud dengan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain adalah benda atau barang yang berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi bagi pemiliknya.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan? adalah ada kekuasan tertentu pada seseorang itu terhadap barang tersebut. Dimana barang itu tidak mesti secara nyata ada di tangan seseorang itu tetapi dapat juga jika barang itu dititipkan kepada orang lain, dan orang lain dapat memandang bahwa si dititipi inilah yang berkuasa pada barang itu. Suatu barang bisa berada dalam kekuasaan seseorang dengan cara: peminjaman, penyewaan, sewa beli, penggadaian, jual beli, penitipan, retensi, dll.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa pada bulan April 2017 saksi Warsidi dan saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa dengan maksud ingin membeli mobil jazz tahun 2010 atau 2011 namun pada saat itu di showroom terdakwa belum ada mobil honda jazz yang akan dijual beberapa hari kemudian terdakwa memberitahu ke saksi Robertus Imam Wijaya jika ada mobil Honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN yang akan dijual.Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menjual mobil Honda mobil Honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN dengan harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sekaligus dengan proses balik namanya namun masih ada tawar menawar harga dengan saksi IG Warsidi hingga akhirnya sepakat dengan harga Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sudah termasuk dengan proses balik nama, saksi IG Warsidi melakukan pembayar secara berangsur/bertahap dengan cara mentransfer melalui Bank BRI sebesar Rp.103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) ke rekening terdakwa namun terdakwa belum menyerahkan BPKB mobil honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN karena pembayaran belum lunas selanjutnya kemudian pada tanggal 6 Mei 2017 saksi IG Warsidi dan saksi Robertus Imam Wijaya datang kerumah terdakwa membayar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) kemudian pada tanggal 13 Mei 2017 terdakwa mengantarkan mobil Honda jazz kerumah saksi Robertus Imam Wijaya kemudian saksi Robertus Imam Wijaya melakukan pembayaran lagi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada tanggal 6 Agustus 2018 saksi Robertus Imam Wijaya dengan saksi IG Warsidi melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga pembayaran lunas.Menimbang, bahwa selanjutnya setelah saksi Robertus Imam Wijaya telah melunasi pembayaran mobil Honda jazz warna putih Nopol B 444 VIN ,terdakwa seharusnya berkewajiban melakukan proses balik nama sesuai dengan kesepakatan awal dan setelah itu terdakwa harus menyerahkan BPKB Honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN yang merupakan hak dari saksi Robertus Imam Wijaya dan saksi IG Warsidi akan tetapi pada tanggal 5 Mei 2017 terdakwa mengajukan pinjaman di di BPR Madina Mandiri Sejahtera di Jl. Ringroad Selatan Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan jaminan berupa 2 (dua) buah BPKB yang salah satunya adalah BPKB honda jazz tahun 2011 warna putih Nopol B 444 VIN atas nama Heri Suseno tanpa seijin dari saksi Robertus Imam Wijaya maupun saksi IG Warsidi.Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 372 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya bersifat permohonan keringan hukuman, Majelis akan mempertimbangkan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa tujuan utama dari Hukum pidana adalah untuk mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan, dan dengan tujuan tambahan sebagai pencegahan (speciale preventie / general preventie) agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, disamping itu juga berfungsi untuk memperbaiki orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Menimbang, bahwa tujuan utama suatu pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, akan tetapi pemidanaan haruslah memberikan pembelajaran bagi Terdakwa agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi di kemudian hari, sehingga dengan dijatuhkannya pidana kepada terdakwa benar-benar memberikan efek pembelajaran bagi terdakwa, sehinga oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut Majelis akan mempertimbangkan penjatuhan pidana yang seadil-adilnya bagi Terdakwa yang menurut Majelis akan memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif sebagaimana akan diputuskan dalam amar putusan.Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: - 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian Mobil Panther Nopol : AD-8871-RF dari Sdr SRI GIYATNO tertanggal Klaten 11 Nopember 2010. - 1 (satu) bendel Faktur pembelian Mobil panther Nomor Casis MHCTBR54F1K202064, Nomor Motor : E202064 dari PT PANTJA MOTOR tertanggal Jakarat, 04 Desember 2000.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 31 Maret 2018.- 1 (satu) lembar Surat pernyataan asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 2 Agustus 2018.- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI tertanggal 15 Januari 2019.Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti sebagai milik saksi Anom Miliho sehingga oleh karenanya haruslah dikembalikan kepada saksi Anom Miliho.- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Transfer tertanggal 02 Mei 2017- 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan atas nama IGNATIUS WARSIDI.- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 22 Mei 2019- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 6 Mei 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 6 Agustus 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 1 Oktober 2017- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 8 Juli 2018.- 3 (tiga) lembar fotocopy Faktur kendaraan bermotor denga nomor Faktur :1138182-GE85B2058-004- 3 (tiga) lembar Fotocopy BPKB Kbm Honda Jazz Nopol B-444-VIN.- 2 (dua) lembar Surat Jual Beli asli tertanggal Klaten, 10 September 2018- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan Nopol : SKJ/1858/X/Lantas/2018 tertanggal Klaten, 12 Oktober 2018.- 1 (satu) unit KBM Honda Jazz Nopol : B-444-VIN, warna putih Mutiara, tahun 2011, Noka : MHRGE8760BJ203254, Nosin : L15A74740357 atas nama HARI SUSENO alamat Taman wisma Asri D 13 No.12 Rt.01/06, Teluk Pucung Bekasi beserta STNKnya.terbukti sebagai milik saksi Robertus Imam Wijaya sehingga oleh karenanya haruslah dikembalikan kepada saksi Robertus Imam Wijaya.- 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000warna biru muda metalik Nomor Polisi: AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO berikut STNKnya.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000 warna biru muda metalik Nomor Polisi : AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO.terbukti sebagai milik saksi Slamet Supriyad sehingga oleh karenanya haruslah dikembalikan kepada saksi Slamet Supriyadi.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Honda Honda JAZZ No.Pol : B-444-VIN warna putih mutiara dengan nomor rangka : MHRGE8760BJ203254, Nomor Mesin : L15A74740357.terbukti sebagai milik PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Madina Mandiri sehingga oleh karenanya harus dikembalikan kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Madina Mandiri melalui saksi Sulistyo Bin Sumarto.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan:- Terdakwa menikmati hasil kejahatan.- Terdakwa sudah pernah dihukum.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 378, Pasal 372 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sri Giyatno, S.Pd tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan komulasi2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian Mobil Panther Nopol : AD-8871-RF dari Sdr SRI GIYATNO tertanggal Klaten 11 Nopember 2010. - 1 (satu) bendel Faktur pembelian Mobil panther Nomor Casis MHCTBR54F1K202064, Nomor Motor : E202064 dari PT PANTJA MOTOR tertanggal Jakarat, 04 Desember 2000.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 31 Maret 2018.- 1 (satu) lembar Surat pernyataan asli atas nama Sdr SRI GIYATNO tertanggal Wonogiri, 2 Agustus 2018.- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI tertanggal 15 Januari 2019.Dikembalikan kepada saksi Anom Miliho- 1 (satu) lembar fotocopy bukti Transfer tertanggal 02 Mei 2017- 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan atas nama IGNATIUS WARSIDI- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 22 Mei 2019- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 6 Mei 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 6 Agustus 2017.- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal Trucuk 1 Oktober 2017- 1 (satu) lembar kwitansi asli atas nama SRI GIYATNO tertanggal trucuk 8 Juli 2018.- 3 (tiga) lembar fotocopy Faktur kendaraan bermotor denga nomor Faktur :1138182-GE85B2058-004- 3 (tiga) lembar Fotocopy BPKB Kbm Honda Jazz Nopol B-444-VIN.- 2 (dua) lembar Surat Jual Beli asli tertanggal Klaten, 10 September 2018- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jalan Nopol : SKJ/1858/X/Lantas/2018 tertanggal Klaten, 12 Oktober 2018.- 1 (satu) unit KBM Honda Jazz Nopol : B-444-VIN, warna putih Mutiara, tahun 2011, Noka : MHRGE8760BJ203254, Nosin : L15A74740357 atas nama HARI SUSENO alamat Taman wisma Asri D 13 No.12 Rt.01/06, Teluk Pucung Bekasi beserta STNKnya.Dikembalikan saksi Robertus Imam Wijaya.- 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000warna biru muda metalik Nomor Polisi: AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO berikut STNKnya.- 1 (satu) buah BPKB Mobil Isuzu Panther LS tahun 2000warna biru muda metalik Nomor Polisi : AD-8871-RFNomor Rangka: MHCTBR54F1K202064, Nomor Mesin: E202064.n.n WALUYO.Dikembalikan kepada saksi Slamet Supriyadi.- 1(satu) buah BPKB Mobil Honda Honda JAZZ No.Pol : B-444-VIN warna putih mutiara dengan nomor rangka : MHRGE8760BJ203254, Nomor Mesin : L15A74740357.Dikembalikan kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Madina Mandiri melalui saksi Sulistyo Bin Sumarto.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022, oleh kami, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. , Andri Wahyudi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 secara teleconfrence oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Tri Wiyana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh Laksmi Hayu Pawerti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li. Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. Andri Wahyudi, S.H.Panitera Pengganti,Tri Wiyana, SH |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2022/PN Kln
Statistik880