Putusan PA CILEGON Nomor 209/Pdt.G/2022/PA.Clg |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2022/PA.Clg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Ilmas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusydi Bidawan, I. M.hbr Hakim Anggota Hafifi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Nurwahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan harta di bawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat: a. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Kemang IV 6-B RT.012/RW.05 seluas 817 m2 dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.6391/Bangka, dengan batas-batas sesuai yang terurai pada sertifikat tanah tersebut; b. Deposito di Bank BCA dengan nomor AJ 759596 senilai Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada poin 2.a dengan bagian masing-masing 50% (lima puluh persen) antara Penggugat dan Tergugat secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat sebesar 50% (lima puluh persen) dan kepada Tergugat sebesar 50% (lima puluh persen). 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada poin 2.b dengan bagian masing-masing 50% (lima puluh persen) antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat terhadap objek perkara di bawah ini: a. Harta tidak bergerak berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Modernhill- Cluster Green Tranquility F2 No.12,Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan; b. 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson tahun 2010 bernomor polisi A 6699 RI atas nama Achmad Riva?i; c. 7.575 lembar saham bernilai nominal Rp. 7.575.000.000,- (Tujuh milyar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada PT. GlobalInti Kesemakmuran Perkasa; 6. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap harta di bawah ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaart), yaitu: a. Tanah dan Bangunan yang berletak di Perumahan Modernhill - Cluster Green Tranquility F3 No.20, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dengan nomor sertifikat hak milik No. 6880 atas nama Saharini Budiarti dengan batas-batas sesuai yang terurai pada sertifikat tanah tersebut; b. Deposito di Bank Mandiri dengan nomor 530731 senilai USD 400.000; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. II.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi. III.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2022/PA.Clg
Statistik9815