- Menyatakan Terdakwa Agus Setiawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang yang diproduksi yaitu merk Cardinal ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos CARDINAL-01 LENGAN PENDEK warna Hitam yang diduga tidak terdaftar;
- 3 (tiga) buah topi merek CARDINAL yang diduga tidak terdaftar;
- 1 (satu) bundel bukti pengiriman barang
- 47 (empat puluh tujuh) pcs kaos panjang merek CARDINAL;
- 45 (empat puuh lima) pcs kaos pendek merek CARDINAL;
- 37 (tiga puluh tujuh) pcs swater merek CARDINAL
- 1 (satu) plastik berisikan topi merek CARDINAL
- 1 (satu) dus berisikan polyflex. Pu stiker CARDINAL
- 3 (tiga) lembar print resi bukti penjualan / pengiriman produk merek CARDINAL
- 1 (satu) buah mesin print DTF merek EPSON L1800 warna hitam.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebsar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mangapul Girsang, Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Entis Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah T-shirt CARDINAL 01 Bonus topi warna Navy yang diduga tidak terdaftar; - 1 (satu) buah kaos pria wanita CARDINAL 02 Lengan Pendek bahan baju catton combed 24s warna putih yang diduga tidak terdaftar; - 1 (satu) unit mesin press / mesin sablon warna silver dengan gagang warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6120 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 86/Pid.Sus/2022/PN Bdg
Statistik2240