Putusan PA PARE PARE Nomor 58/Pdt.G/2022/PA.Pare |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2022/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hartini Ahada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, Br Hakim Anggota Padhlilah Mus |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sitti Sania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa : a. Sebidang Tanah Kebun yang terletak di JL. Bulu Batu Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Luas 2.156 M2PBB Nomor 020 0075-0 (Di beli dari Haruna Tahun 2003) dengan batas-batas : Selatan : JL.Setapak Utara : Lymba Barat : Ambo Amba Sumarni Timur : Pak Abdul Rasyid (Peg.Pos) (objek 4.7) b. Sebidang Tanah Kebun yang terletak di JL. Bulu Batu Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Luas 2.799 M2PBB Nomor 020 0073-0 (Di beli dari H. Abd Rasyid P.Mana Tahun 2003) dengan batas-batas : Selatan : JL.Setapak Utara : Pak Byamin (lyman) Barat : Jasriani Ainun Timur : Pak Tamrin (objek 4.8) c. Sebidang Tanah Kebun yang terletak di Kampung Minrulangnge, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Luas 1.822 M2PBB Nomor 017 0069-0 (Di beli dari Usman Tahun 2003) dengan batas-batas :Selatan : Muh Tang Utara : Ibania Barat : Yuristaking (Lataking/Lantakui) Timur : H.Andi Djenne Ap (objek 4.9) d. Sebidang Tanah Kebun yang terletak di JL. Bulu Batu Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Luas 2.625 M2PBB Nomor 017 0079-0 (Di beli dari Safar Tahun 2002) dengan batas-batas : Selatan : Puang Emmang Utara : Arif/H.Muna Barat : Hj.Mansur Timur : Arif/Nuhung (objek 4.10) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2bagian dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2. 4. Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing. 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.874.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2022/PA.Pare
Statistik780