- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II DAN III SEMULA TERGUGAT I, II DAN III;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 431/PDT.G/2020/PN MKS TANGGAL 18 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I, II DAN III SEMULA TERGUGAT I, II DAN III;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 431/Pdt.G/2020/PN Mks tanggal 18 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III;
- Menyatakan gugatan para Terbanding semula para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Terbanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 102/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 102/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Thamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Daniel Palittin, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4846 K/Pdt/2023
Banding : 102/PDT/2022/PT MKS
Statistik4150