Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pdt.Sus.GLL /2021/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus.GLL /2021/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Syairul Irwanto |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | H. Saifudin Zuhri, Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Eko Budiarno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak ekspesi Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Memerintahkan kepada TERGUGAT, untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk dilaksanakan penjualan secara lelang boedel paiiit berupa :1) Tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Kp. Babakan, Ciangsana, Gunung Putri Bogor-Jawa Barat, seluas 576 M2, sebagaimana dalam SertiUkat Hak Milik No. 4569:2) Tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Kp. Babakan, Ciangsana, Gunung Putri Bogor-Jawa Barat, seluas 2.408 M2 seluas sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 480;3) Tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Raya Condet, RT 005/RW 03.Balekambang, Kramat Jati-Jakarta Timur, seluas 133 M2, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Miiik No. 1933;4) Tanah berikut bangunan di atasnya, yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Raya Condet, RT 005/RW 03, Balekambang, Kramat Jati-Jakarta Timur, seluas 114 M2, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Miiik No. 1938;3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.3.610.000,00 (tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);5. Menolak permohonan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.Sus.GLL_/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.Sus.GLL_/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.Sus.GLL /2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik647285