- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/ SEMULA TERGUGAT I DAN V KONVENSI/ PENGGUGAT I DAN II REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO TANGGAL 2 MARET 2022, NOMOR 85/PDT.G/2021/PN SKH YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENERIMA EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN V KONVENSI/ PENGGUGAT I DAN II REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD );
- MEMERINTAHKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) NOMOR 85/PDT.G/2021/PN SKH, TANGGAL 17 FEBRUARI 2022 JO BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMER 85/PDT.G/2021/PN SKH TANGGAL 24 FEBRUARI 2022 ATAS SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 4.850 M2, TERLETAK DI DESA GEDANGAN, KECAMATAN GROGOL, KABUPATEN SUKOHARJO SEBAGAIMANA DALAM SHM NOMOR 2061/ GEDANGAN, SURAT UKUR NO 14485/1994 TERTANGGAL 11 NOPEMBER 1994, ATAS NAMA PEMEGANG HAK ADALAH INSINYUR YOHAN LISTYONO SURYADI ( PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN II REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD );
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/ semula Tergugat I dan V Konvensi/ Penggugat I dan II Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 2 Maret 2022, Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Skh yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menerima Eksepsi Para Pembanding semula Tergugat I dan V Konvensi/ Penggugat I dan II Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard );
- Memerintahkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Skh, tanggal 17 Februari 2022 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomer 85/Pdt.G/2021/PN Skh tanggal 24 Februari 2022 atas sebidang tanah dan bangunan seluas 4.850 m2, terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dalam SHM Nomor 2061/ Gedangan, surat ukur No 14485/1994 tertanggal 11 Nopember 1994, atas nama pemegang hak adalah Insinyur Yohan Listyono Suryadi ( Pembanding I semula Tergugat
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Pembanding semula Penggugat I dan II Rekonpensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard );
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 183/Pdt/2022/PT SMG |
|
Nomor | 183/Pdt/2022/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Bambang Haruji, M.hbrbambang Utomo |
Panitera | Herry Istiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -------------------------------DENGAN MENGADILI SENDIRI ------------------------------------- DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA KONVENSI/ PENGGUGAT I REKONVENSI) DENGAN BATAS BATAS : SEBELAH UTARA : JALAN RAYA BAKI SOLO; SEBELAH SELATAN : JALAN KECIL; SEBELAH BARAT : TANAH MILIK TONG MAS; SEBELAH TIMUR : TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO 785/GEDANGAN, SURAT UKUR NO 418/GEDANGAN/2000 TERTANGGAL 14 MARET 2000 SERTA TANAH DAN BANGUNAN DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO 788/GEDANGAN, SURAT UKUR NO 876/1982 TERTANGGAL 19 OKTOBER 1982; DIPERINTAHKAN UNTUK DIANGKAT DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -------------------------------Dengan mengadili sendiri ------------------------------------- DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Konvensi/ Penggugat I Rekonvensi) dengan batas batas : Sebelah Utara : Jalan Raya Baki ? Solo; Sebelah Selatan : Jalan Kecil; Sebelah Barat : Tanah milik Tong Mas; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No 785/Gedangan, surat ukur No 418/Gedangan/2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik No 788/Gedangan, Surat ukur No 876/1982 tertanggal 19 Oktober 1982; diperintahkan untuk diangkat DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 200 K/Pdt/2023
Banding : 183/Pdt/2022/PT SMG
Statistik1640