Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 311/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 311/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Mochammad Djoenaidi, Heru Hanindyo |
Panitera | Mufid Talib |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Debitor PKPU 1. PT Graha Cipta Suksestama, 2. PT Niman Internusa, Pailit dengan segala akibat hukumnya;2. Menunjuk Drs. SUSANTI ARSI WIBAWANI, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;3. Menunjuk dan Mengangkat Saudara;a. CARREL TICUALU, S.E, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-140AH.04.03-2018, tertanggal 26 Maret 2018;b. AGUS DWIWARSONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus. Nomor: AHU.AH.04.03-195, tertanggal 27 Oktober 2016;c. MADYO SIDHIARTA, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-91AH.04.03-2017, tertanggal 14 Juni 2017;Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan PT Graha Cipta Suhsestama dan PT Niman Internusa serta menunjuk alamat Kantor Tim Kurator PT Graha Cipta Suksestama dan PT Niman Internusa di Bellezza Shopping Arcade 1* Floor SA Unit 79, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210;4. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian dengan Penetapan tersendiri;5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kepailitan 1. PT Graha Cipta Suksesitama, 2. PT Niman Internusa (Dalam Pailit) berakhir;6. Membebankan biaya perkara kepada 1. PT Graha Cipta Suksestama, 2. PT Niman Internusa sebesar Rp.6.130.000,00 (enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik782271