Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 21/PID/2022/PT YYK |
|
Nomor | 21/PID/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Agus Sutarno |
Hakim Anggota | Suprabowo, Mhbrhj. Enny Indriyastuti |
Panitera | Ratna Dewanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERDAKWA; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 16/PID.B/2022/PN BTL TANGGAL 16 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PIDANA DAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. ARIF SAEFUDIN YUHRI ALIAS UCIL BIN BUDI SUROSO DAN TERDAKWA II. OCEAN ADITYA SAIFUDIN ALIAS OCEAN BIN ALM. SAIFUDIN YUHRI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. ARIF SAEFUDIN YUHRI ALIAS UCIL BIN BUDI SUROSO DAN TERDAKWA II. OCEAN ADITYA SAIFUDIN ALIAS OCEAN BIN ALM. SAIFUDIN YUHRI MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENYATAKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH LEMBAR SURAT SERAH TERIMA KENDARAAN ATIKA TRANSPORT DENGAN NOMOR 00504 WARNA PUTIH ATAS NAMA PENYEWA ARIF; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; - 1 (SATU) LEMBAR KARTU TANDA PENDUDUK NIK : 3307030509890006, ATAS NAMA : ARIF SAEFUDIN YUHRI;DAN - PHOTOKOPI KARTU KELUARGA NO:3306063004210001, ATAS NAMA: ARIF SAEFUDIN YUHRI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I. ARIF SAEFUDIN YUHRI ALIAS UCIL BIN BUDI SUROSO; - 1 (SATU) UNIT MOTOR YAMAHA JUPITER MX NOPOL : AB 2469 EA TAHUN 2007 WARNA MERAH MAROON ATAS NAMA STNK EKO YULIANTO ALAMAT BUMEN RT27/06 KOTAGEDE YOGYAKARTA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Terdakwa; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 16/Pid.B/2022/PN Btl tanggal 16 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi pidana dan barang bukti sepeda motor sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa I. ARIF SAEFUDIN YUHRI alias UCIL Bin BUDI SUROSO dan Terdakwa II. OCEAN ADITYA SAIFUDIN ALIAS OCEAN Bin ALM. SAIFUDIN YUHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penggelapan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ARIF SAEFUDIN YUHRI alias UCIL Bin BUDI SUROSO dan Terdakwa II. OCEAN ADITYA SAIFUDIN alias OCEAN Bin ALM. SAIFUDIN YUHRI masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buah lembar surat serah terima kendaraan Atika Transport dengan nomor 00504 warna putih atas nama penyewa Arif; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Penduduk NIK : 3307030509890006, atas nama : Arif Saefudin Yuhri;dan - Photokopi Kartu Keluarga No:3306063004210001, atas nama: Arif Saefudin Yuhri; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Arif Saefudin Yuhri Alias Ucil Bin Budi Suroso; - 1 (Satu) unit motor Yamaha Jupiter MX Nopol : AB 2469 EA tahun 2007 warna merah maroon atas nama STNK Eko Yulianto alamat Bumen RT27/06 Kotagede Yogyakarta; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 844 K/Pid/2022
Pertama : 16/Pid.B/2022/PN Btl
Banding : 21/PID/2022/PT YYK
Statistik850