- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 73/PID.SUS-TPK/2019/PN MDN, TANGGAL 02 APRIL 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST DAN TERDAKWA II DARMA EFENDI PULUNGAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DAKWAAN SUBSIDAIR JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST DAN TERDAKWA II. DARMA EFENDI PULUNGAN MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP.50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- TERDAKWA I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) YANG DIAMBIL DARI UANG PENGGANTI YANG TELAH DITITIPKAN DALAM REKENING BANK BRI NOMOR: 533701000038306 ATAS NAMA KANTOR CABANG KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL DI NATAL YANG TELAH DISITA BERDASARKAN SURAT IZIN SITA PENGADILAN TIPIKOR MEDAN NOMOR: 11/SIT/PID.SUS-TPK/2019/ PN.MDN TANGGAL 15 FEBRUARI 2019;
- TERDAKWA II DARMA EFENDI PULUNGAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 348.200.440,35 (TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH KOMA TIGA PULUH LIMA RUPIAH) YANG DIAMBIL DARI UANG PENGGANTI YANG TELAH DITITIPKAN DALAM REKENING BANK BRI NOMOR: 533701000038306 ATAS NAMA KANTOR CABANG KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL DI NATAL YANG TELAH DISITA BERDASARKAN SURAT IZIN SITA PENGADILAN TIPIKOR MEDAN NOMOR: 11/SIT/PID.SUS- TPK/2019/PN.MDN TANGGAL 15 FEBRUARI 2019, SISA UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.48.200.440,35 (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH KOMA TIGA PULUH LIMA RUPIAH) YANG BELUM DIBAYARKAN TETAP DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA II DARMA EFENDI PULUNGAN DAN APABILA DALAM JANGKA WAKTU 30 (TIGA PULUH) HARI SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERDAKWA II TIDAK MEMBAYARKAN SISA UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA HARTA BENDA TERDAKWA II DAPAT DIRAMPAS UNTUK DILELANG JIKA TIDAK MENCUKUPI AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5(LIMA) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR UANG SEJUMLAH RP. 600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) YANG TELAH DISETORKAN KE REKENING TITIPAN CABANG KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL DI NATAL DENGAN NOMOR REKENING BRI 533701000038306 ATAS NAMA KANTOR CABANG KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL DI NATAL SEBAGAI UANG PENGGANTI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN BATAHAN - KUBANGAN TOMPEK KECAMATAN BATAHAN KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2017 PADA DINAS PUPR KABUPATEN MANDAILING NATAL DISETORKAN KE KAS NEGARA SEBAGAI UANG PENGGANTI SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- PROGRAM PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN TAHUN ANGGARAN 2017 PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, NAMA KEGIATAN PEMBANGUNAN JEMBATAN BATAHAN KUBANGAN TOMPEK KECAMATAN BATAHAN, LAPORAN ADMINISTRASI PROYEK 100%, NOMOR KONTRAK: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 TANGGAL: 10 AGUSTUS 2017 RP. 1.464.100.000,- CV. BERKAH UTAMA;
- BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, NOMOR: 620-/023.SP-DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 TANGGAL: 22 DESEMBER 2017, KONTRAK NOMOR: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 TANGGAL: 10 AGUSTUS 2017, ADDENDUM I NOMOR 620/024/SP-ADI/PPK-DAU/PUPR/2017 TANGGAL 21 AGUSTUS 2017;
- SURAT PERJANJIAN (SP) PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, NOMOR: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 TANGGAL: 10 AGUSTUS 2017 (ASLI);
- SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI NOMOR 0385700, ATAS NAMA BADAN USAHA: BERKAH UTAMA, CV, NAMA PIMPINAN/PJBU: AHMAD SYUKUR HASIBUAN, TANGGAL 18 MEI 2016 (ASLI);
- SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI NOMOR 0401104, ATAS NAMA BADAN USAHA: BERKAH UTAMA, CV, NAMA PIMPINAN/PJBU: AHMAD SYUKUR HASIBUAN, TANGGAL 16 JUNI 2016 (ASLI);
- BUKTI PENERIMAAN SURAT ( BPS ) NOMOR: S- 05001893 /PPW BIDR/ WPJ.26/ KP.0503 /2017 TANGGAL 14 MARET 2017 ATAS NAMA: BERKAH UTAMA (ASLI);
- SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KECIL NOMOR: 503/089/SIUP/ KPPT/2013 ATAS NAMA PERUSAHAAN : CV. BERKAH UTAMA TANGGAL 27 FEBRUARI 2013 (ASLI);
- TANDA DAFTAR PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN NOMOR TDP 02.19.3.41.00090 BERLAKU S/D TANGGAL 26 FEBRUARI 2018 (ASLI);
- PERPANJANGAN HINDER ORDONANTIE (HO) KANTOR CV. BERKAH UTAMA NOMOR: 503/194/HO/KPPT/2016 KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN MANDAILING NATAL TANGGAL 03 JUNI 2016 (ASLI);
- IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR : 1-124832-1202-2-00071 PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KPPT) ATAS NAMA PERUSAHAAN: CV. BERKAH UTAMA, TANGGAL 02 JUNI 2016 (ASLI);
- AKTE NOTARIS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PERSERO SERTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN KOMANDITER CV. BERKAH UTAMA NOMOR: 6 TANGGAL 07 JUNI 1999 (ASLI);
- AKTE NOTARIS PERSEROAN KOMANDITER CV. BERKAH UTAMA NOMOR: 6, TANGGAL 04 DESEMBER 1998 (ASLI);
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN GIRO PERIODE 01 JUNI 2017 S/D 31 DESEMBER 2017 NOMOR 340 01.04.000521-0 TANGGAL 12 DESEMBER 2018 ATAS NAMA CV. BERKAH UTAMA DESA SINONOAN KECAMATAN SIABU (ASLI)
- SK BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 050/125/K/2017 TANGGAL 27 MARET 2017 TENTANG TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2017 BESERTA LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI MANDAILING NATAL TENTANG SUSUNAN TIM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2017;
- SURAT NOMOR 001/PPK-BM.DAU/PUPR/2017 TANGGAL 10 APRIL 2017 TENTANG PERMOHONAN PELAKSANAAN LELANG BIDANG BINA MARGA SUMBER DANA DAU DINAS PUPR KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI PPK BIDANG BINA MARGA AN. TERDAKWA IABDULLAH ABU BAKAR LANRI, ST. KEPADA KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG/ JASA SELAKU KEPALA ULP KABUPATEN MANDAILING NATAL BESERTA LAMPIRANNYA TENTANG PERSYARATAN UNTUK PERSONEL TEKNIS DAN PERALATAN;
- SURAT NOMOR : 050/093.B/PBJ/2017 TANGGAL 11 APRIL 2017 PERIHAL SURAT TUGAS DARI KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN MANDAILING NATAL SELAKU KEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN AN. RAHMAD DAULAY,ST;
- SURAT NOMOR : 20/SRT/POKJA-III/2017 TANGGAL 30 MEI 2017 PERIHAL PENYAMPAIAN BERKAS HASIL PELELANGAN GAGAL DARI KETUA POKJA III AN. ABDUL KHOLIK NASUTION KEPADA PPK BIDANG BINA MARGA SUMBER DANA DAU KABUPATEN MANDAILING NATAL TERDAKWA I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI,ST;
- BERITA ACARA HASIL PELELANGAN GAGAL NOMOR : 14/BAHPG/POKJA III/2017 TANGGAL 30 MEI 2017;
- BERITA ACARA EVALUASI PENAWARAN NOMOR 14/BAEP/POKJA-III/2017 TANGGAL 29 MEI 2017 BESERTA LAMPIRANNYA;
- SURAT NOMOR : 620/25/PPK-BM.DAU/PUPR/2017 TANGGAL 13 JUNI 2017 TENTANG PERMOHONAN PELAKSANAAN LELANG ULANG PAKET PENGADAAN DANA DAU BIDANG BINA MARGA DINAS PUPR KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI PPK BIDANG BINA MARGA SUMBER DANA DAU AN. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST. KEPADA POKJA III PADA ULP KABUPATEN MANDAILING NATAL;
- SURATNOMOR:246/UND-PK/POKJA-III/2017TANGGAL27JULI2017PERIHAL UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN BATAHAN KUBANGAN TOMPEK KECAMATAN BATAHAN DARI KETUA POKJA III AN. ABDUL KHALIK NASUTION, ST KEPADA DIREKTUR CV. BERKAH UTAMA;
- SURAT NOMOR: 247/UND-PK/POKJA-III/2017 TANGGAL 27 JULI 2017 PERIHAL UNDANGAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN BATAHAN KUBANGAN TOMPEK KECAMATAN BATAHAN DARI KETUA POKJA III AN.ABDULKHALIKNASUTION,ST KEPADA DIREKTUR CV MITRA SETIA;
- BERITA ACARA PEMBUKTIAN KUALIFIKASI NOMOR : 259/BA/POKJA-III/2017 TANGGAL 31 JULI 2017 UNTUK CV MITRA SETIA BESERTA DAFTAR HADIRNYA;
- BERITA ACARA PEMBUKTIAN KUALIFIKASI NOMOR : 267/BA/POKJA-III/2017 TANGGAL 31 JULI 2017 UNTUK CV MITRA SETIA BESERTA DAFTAR HADIRNYA;
- SURAT NOMOR : 301/SRT/POKJA-III/2017 TANGGAL 04 AGUSTUS 2017 PERIHAL PENYAMPAIAN BERKAS HASIL PELELANGAN POKJA III DARI KETUA POKJA III KEPADA PPK BIDANG BINA MARGA SUMBER DANA DAU DINAS PUPR KABUPATEN MANDAILING NATAL;
- SURAT NOMOR : 303/SRT/POKJA-III/2017 TANGGAL 04 AGUSTUS 2017 PERIHAL PENYAMPAIAN BERKAS HASIL PELELANGAN POKJA III DARI KETUA POKJA III KEPADA KEPALA ULP KABUPATEN MANDAILING NATAL;
- BERITA ACARA EVALUASI PENAWARAN NOMOR: 227.P/BAEP/POKJA-III/2017 TANGGAL 27 JULI 2017 BESERTA LAMPIRANNYA;
- BERITA ACARA HASIL PELELANGAN NOMOR : 294/BAHP/POKJA III/2017 TANGGAL 03 AGUSTUS 2017 YANG MEMUTUSKAN SEBAGAI CALON PEMENANG ADALAH CV. BERKAH UTAMA, DANS EBAGAI CALON PEMENANG CADANGAN I ADALAH CV MITRA SEJATI;
- SURAT PERINTAH BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 821/3033/BKD/2017 TANGGAL 21 NOVEMBER 2017 KEPADA ABDUL KHALIK, ST UNTUK MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI PELAKSANA TUGAS (PLT) KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 900/954/K/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR 900/013/K/2017 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/ BARANG, PEJABAT YANG MENANDATANGANI SPM, PEJABAT YANG MENGESAHKAN SPJ, BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2017
- 1 LEMBAR SURAT BON (FAKTUR) PT. KARYA MUDA NASIONAL PEMBELIAN BAHAN BATU PECAH TANGGAL 15 NOVEMBER2017
- 2 LEMBAR SURAT BON (FAKTUR) PT. TAMIANG KARYA PEMBELIAN BAHAN BATU PECAH TANGGAL 10 NOVEMBER2017
- 1 BUKU BON (FAKTUR) PEMBELIAN BAHAN BATU DAN PASIR PER TANGGAL 8 AGUSTUS 2017 SAMPAI TANGGAL 19 SEPTEMBER2017
- 1 BUKU BON (FAKTUR) PEMBELIAN BATU DAN PASIR PERTANGGAL 25 SEPTEMBER 2017 SAMPAI TANGGAL 15 OKTOBER 2017
- 1 BUKU BON (FAKTUR) PEMBELIAN BATU DAN PASIR PER TANGGAL 18 OKTOBER 2017 SAMPAI TANGGAL 5 DESEMBER 2017
- 1 BUKU BON (FAKTUR) PEMBELIAN BAHAN SIRTU PER TANGGAL 7 DESEMBER 2017 SAMPAI TANGGAL 12 DESEMBER 2017
- LAPORAN HASIL PERENCANAAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2017 NOMOR: 620/85/BM/DPUPR/2017 TANGGAL 15 MARET 2017;
- SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR : 094/0015/PU/2017 DARI KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MANDAILING NATAL;
- KEPUTUSAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 821.2/684/K/2016 TANGGAL 30 DESEMBER 2016;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR : 600/0813/DPUPR/2017 TENTANG PENETAPAN PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK PADA BIDANG BINA MARGA,PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DAN TATA RUANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2017 TANGGAL 09 MEI 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 821.2/684/K/2016 TANGGAL 30 DESEMBER 2016;
- 1 (SATU) LEMBAR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR : 821.2/0747/K/2018 TANGGAL 06 AGUSTUS 2018;
- DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TAHUN ANGGARAN 2017;
- RENCANA KERJA ANGGARAN PERUBAHAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKAP SKPD) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TAHUN ANGGARAN 2017;
- RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (RKASKPD) TAHUN ANGGARAN 2017 (OTENTIKASI);
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI MANDAILING NATAL NOMOR: 900/013/ K/2017PADA TANGGAL 30 JANUARI 2017;
- SURAT PENUNJUKAN PETUGAS ADMIN PA DALAM APLIKASI RUP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR: 600/0278/DPUPR/2017 PADA TANGGAL 27 FEBRUARI 2017.
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR:600/0421/DPUPR/ K/2017TENTANG PENETAPAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) JASA KONSULTASI DAN JASA KONSTRUKSI BIDANG BINA MARGA DAN BIDANG TATA RUANG PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2017, DITETAPKAN DI PANYABUNGAN PADA TANGGAL 10 MARET 2017
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI KUASA BUD NOMOR: 003295/LS-BJ/SP2D TANGGAL 28 DESEMBER 2017 TAHUN ANGGARAN 2017 (ASLI);
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI KUASA BUD NOMOR:002139/LS-BJ/SP2D TANGGAL 22 AGUSTUS 2017 TAHUN ANGGARAN 2017 (ASLI);
- SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DARI KUASA BUD NOMOR: 003294/LS-BJ/SP2D TANGGAL 28 DESEMBER 2017 TAHUN ANGGARAN 2017 (ASLI);
- BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN NOMOR: 620/023.SP- DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 TANGGAL: 22 DESEMBER 2017 (ASLI);
- SURAT PERJANJIAN (SP) PEMERINTAH KABUPATEN MANDAILING NATAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, NOMOR: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 TANGGAL: 10 AGUSTUS 2017;
- ADENDUM I KONTRAK NOMOR: 620/024/SP-AD1/PPK-DAU/PUPR /2017 TANGGAL 21 AGUSTUS 2017 ATAS KONTRAK NOMOR: 620/024/SP/ PPK- DAU/DPUPR/2017 TANGGAL 10 AGUSTUS 2017;
- RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) PEMBANGUNAN JEMBATAN BATAHAN- KUBANGAN TOMPEK KECAMATAN BATAHAN SUMBER DANA DAU TAHUN ANGGARAN 2017;
- RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) PENINGKATAN JALAN SARI KENANGA KUBANGAN TOMPEK KECAMATAN BATAHAN SUMBER DANA DAU TAHUN ANGGARAN 2017;
- ADENDUM I- KONTRAK NOMOR: 620/009/SP-AD1/PPK-DAU/PUPR/2017 TANGGAL 20 JULI 2017 ATAS KONTRAK NOMOR: 620/009/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 TANGGAL 22 JUNI 2017 (ASLI);
- BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN NOMOR: 620/005.SP- DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2017;
- SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) NOMOR: 620/1306/PPK-DAU.BM/DPUPR/2017 TENTANG PENETAPAN DIREKSI LAPANGAN, PENGAWAS I DAN PENGAWAS II UNTUK KEGIATAN BINA MARGA SUMBER DANA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN ANGGARAN 2017;
- LAPORAN ADMINISTRASI PROYEK 100% PENINGKATAN JALAN SARI KENANGA KUBANGAN TOMPEK KECAMATAN BATAHAN NOMOR KONTRAK: 620/009/ SPK/PPK-BM.DAU/ DPUPR/2017 TANGGAL 22 JUNI 2017;
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL NOMOR: 600/0279/DPUPR/K/2017 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MANDAILING NATAL TANGGAL 27 FEBRUARI 2017 (FOTOCOPY STEMPEL BASAH).
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI MASING-MASING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn, tanggal 02 April 2020 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II. DARMA EFENDI PULUNGAN masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Terdakwa I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diambil dari uang pengganti yang telah dititipkan dalam rekening Bank BRI Nomor: 533701000038306 atas nama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang telah disita berdasarkan Surat Izin Sita Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 11/SIT/PID.SUS-TPK/2019/ PN.MDN tanggal 15 Februari 2019;
- Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 348.200.440,35 (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh lima rupiah) yang diambil dari uang pengganti yang telah dititipkan dalam rekening Bank BRI Nomor: 533701000038306 atas nama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal yang telah disita berdasarkan Surat Izin Sita Pengadilan Tipikor Medan Nomor: 11/SIT/PID.SUS- TPK/2019/PN.MDN tanggal 15 Februari 2019, sisa uang pengganti sejumlah Rp.48.200.440,35 (empat puluh delapan juta dua ratus ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh lima rupiah) yang belum dibayarkan tetap dibebankan kepada Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN dan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa II tidak membayarkan sisa uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa II dapat dirampas untuk dilelang jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan ;
- Memerintahkan agar uang sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal dengan nomor rekening BRI 533701000038306 atas nama Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Batahan - Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 pada Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nama Kegiatan Pembangunan jembatan Batahan ? Kubangan Tompek Kecamatan Batahan, Laporan Administrasi proyek 100%, Nomor Kontrak: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017 Rp. 1.464.100.000,- CV. Berkah Utama;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nomor: 620-/023.SP-DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 Tanggal: 22 Desember 2017, Kontrak Nomor: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017, Addendum I Nomor 620/024/SP-ADI/PPK-DAU/PUPR/2017 Tanggal 21 Agustus 2017;
- Surat Perjanjian (SP) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nomor: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017 (Asli);
- Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksana Konstruksi Nomor 0385700, Atas Nama Badan Usaha: BERKAH UTAMA, CV, Nama Pimpinan/PJBU: Ahmad Syukur Hasibuan, Tanggal 18 Mei 2016 (Asli);
- Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksana Konstruksi Nomor 0401104, Atas Nama Badan Usaha: BERKAH UTAMA, CV, Nama Pimpinan/PJBU: Ahmad Syukur Hasibuan, Tanggal 16 Juni 2016 (Asli);
- Bukti Penerimaan Surat ( BPS ) Nomor: S- 05001893 /PPW BIDR/ WPJ.26/ KP.0503 /2017 Tanggal 14 Maret 2017 Atas Nama: BERKAH UTAMA (Asli);
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil Nomor: 503/089/SIUP/ KPPT/2013 Atas Nama Perusahaan : CV. BERKAH UTAMA Tanggal 27 Februari 2013 (Asli);
- Tanda Daftar Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Nomor TDP 02.19.3.41.00090 Berlaku S/d Tanggal 26 Februari 2018 (Asli);
- Perpanjangan Hinder Ordonantie (HO) Kantor CV. Berkah Utama Nomor: 503/194/HO/KPPT/2016 Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal Tanggal 03 Juni 2016 (Asli);
- Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1-124832-1202-2-00071 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Atas Nama Perusahaan: CV. BERKAH UTAMA, Tanggal 02 Juni 2016 (Asli);
- Akte Notaris Pemasukan dan Pengeluaran Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. BERKAH UTAMA Nomor: 6 Tanggal 07 Juni 1999 (Asli);
- Akte Notaris Perseroan Komanditer CV. BERKAH UTAMA Nomor: 6, Tanggal 04 Desember 1998 (Asli);
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Periode 01 Juni 2017 S/D 31 Desember 2017 Nomor 340 01.04.000521-0 Tanggal 12 Desember 2018 Atas Nama CV. Berkah Utama Desa Sinonoan Kecamatan Siabu (Asli)
- SK Bupati Mandailing Natal Nomor : 050/125/K/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 beserta lampiran Keputusan Bupati Mandailing Natal tentang Susunan Tim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017;
- Surat nomor 001/PPK-BM.DAU/PUPR/2017 tanggal 10 April 2017 tentang Permohonan Pelaksanaan Lelang Bidang Bina Marga Sumber Dana DAU Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal dari PPK Bidang Bina Marga an. Terdakwa IABDULLAH ABU BAKAR LANRI, ST. kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa selaku Kepala ULP Kabupaten Mandailing Natal beserta lampirannya tentang Persyaratan untuk personel Teknis dan Peralatan;
- Surat Nomor : 050/093.b/PBJ/2017 tanggal 11 April 2017 Perihal Surat Tugas dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Mandailing Natal selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan an. RAHMAD DAULAY,ST;
- Surat nomor : 20/SRT/POKJA-III/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Penyampaian Berkas Hasil Pelelangan Gagal dari Ketua POKJA III an. ABDUL KHOLIK NASUTION kepada PPK Bidang Bina Marga Sumber Dana DAU Kabupaten Mandailing Natal Terdakwa I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI,ST;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Gagal nomor : 14/BAHPG/Pokja III/2017 tanggal 30 Mei 2017;
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 14/BAEP/POKJA-III/2017 tanggal 29 Mei 2017 beserta lampirannya;
- Surat Nomor : 620/25/PPK-BM.DAU/PUPR/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Permohonan Pelaksanaan Lelang Ulang Paket Pengadaan Dana DAU Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal dari PPK Bidang Bina Marga sumber dana DAU an. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST. kepada Pokja III pada ULP Kabupaten Mandailing Natal;
- Suratnomor:246/UND-PK/POKJA-III/2017tanggal27Juli2017perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi Kegiatan : Pembangunan Jembatan Batahan Kubangan Tompek kecamatan Batahan dari Ketua POKJA III an. ABDUL KHALIK NASUTION, ST kepada Direktur CV. BERKAH UTAMA;
- Surat nomor: 247/UND-PK/POKJA-III/2017 tanggal 27 Juli 2017 perihal Undangan Pembuktian Kualifikasi Kegiatan : Pembangunan Jembatan Batahan Kubangan Tompek kecamatan Batahan dari Ketua POKJA III an.ABDULKHALIKNASUTION,ST kepada Direktur CV MITRA SETIA;
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 259/BA/POKJA-III/2017 tanggal 31 Juli 2017 untuk CV MITRA SETIA beserta daftar hadirnya;
- Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 267/BA/POKJA-III/2017 tanggal 31 Juli 2017 untuk CV MITRA SETIA beserta daftar hadirnya;
- Surat Nomor : 301/SRT/POKJA-III/2017 tanggal 04 Agustus 2017 Perihal Penyampaian Berkas Hasil Pelelangan POKJA III dari Ketua Pokja III kepada PPK Bidang Bina MArga Sumber Dana DAU Dinas PUPR kabupaten Mandailing Natal;
- Surat Nomor : 303/SRT/POKJA-III/2017 tanggal 04 Agustus 2017 Perihal Penyampaian Berkas Hasil Pelelangan POKJA III dari Ketua Pokja III kepada Kepala ULP kabupaten Mandailing Natal;
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 227.p/BAEP/POKJA-III/2017 tanggal 27 Juli 2017 beserta lampirannya;
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 294/BAHP/POKJA III/2017 tanggal 03 Agustus 2017 yang memutuskan sebagai calon pemenang adalah CV. BERKAH Utama, dans ebagai calon pemenang cadangan I adalah CV MITRA SEJATI;
- Surat Perintah Bupati Mandailing Natal Nomor : 821/3033/BKD/2017 tanggal 21 November 2017 kepada ABDUL KHALIK, ST untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Mandailing Natal;
- Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 900/954/K/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 900/013/K/2017 tentang Penunjukan Pejabat selaku Pengguna Anggaran/ Barang, Pejabat yang Menandatangani SPM, Pejabat yang Mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017
- 1 lembar Surat Bon (Faktur) PT. KARYA MUDA NASIONAL pembelian bahan batu pecah tanggal 15 November2017
- 2 lembar Surat Bon (Faktur) PT. TAMIANG KARYA pembelian bahan batu pecah tanggal 10 November2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian bahan batu dan pasir per tanggal 8 Agustus 2017 sampai tanggal 19 September2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian batu dan pasir pertanggal 25 September 2017 sampai tanggal 15 Oktober 2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian batu dan pasir per tanggal 18 Oktober 2017 sampai tanggal 5 Desember 2017
- 1 buku Bon (Faktur) pembelian bahan sirtu per tanggal 7 Desember 2017 sampai tanggal 12 Desember 2017
- Laporan Hasil Perencanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2017 Nomor: 620/85/BM/DPUPR/2017 tanggal 15 Maret 2017;
- Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0015/PU/2017 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal;
- Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/684/K/2016 Tanggal 30 Desember 2016;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 600/0813/DPUPR/2017 Tentang Penetapan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pada Bidang Bina Marga,Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 tanggal 09 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/684/K/2016 tanggal 30 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 821.2/0747/K/2018 tanggal 06 Agustus 2018;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017;
- Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017;
- Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) Tahun Anggaran 2017 (otentikasi);
- Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 900/013/ K/2017pada tanggal 30 Januari 2017;
- Surat Penunjukan Petugas Admin PA Dalam Aplikasi RUP pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 600/0278/DPUPR/2017 pada tanggal 27 Februari 2017.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor:600/0421/DPUPR/ K/2017Tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Jasa Konsultasi Dan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dan Bidang Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2017, Ditetapkan di Panyabungan pada Tanggal 10 Maret 2017
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dari Kuasa BUD Nomor: 003295/LS-BJ/SP2D Tanggal 28 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli);
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dari Kuasa BUD Nomor:002139/LS-BJ/SP2D Tanggal 22 Agustus 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli);
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dari Kuasa BUD Nomor: 003294/LS-BJ/SP2D Tanggal 28 Desember 2017 Tahun Anggaran 2017 (Asli);
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 620/023.SP- DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 Tanggal: 22 Desember 2017 (Asli);
- Surat Perjanjian (SP) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nomor: 620/024/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 Tanggal: 10 Agustus 2017;
- Adendum I ? Kontrak Nomor: 620/024/SP-AD1/PPK-DAU/PUPR /2017 Tanggal 21 Agustus 2017 Atas Kontrak Nomor: 620/024/SP/ PPK- DAU/DPUPR/2017 Tanggal 10 Agustus 2017;
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pembangunan Jembatan Batahan- Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Sumber Dana DAU Tahun Anggaran 2017;
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Peningkatan Jalan Sari Kenanga ? Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Sumber Dana DAU Tahun Anggaran 2017;
- Adendum I- Kontrak Nomor: 620/009/SP-AD1/PPK-DAU/PUPR/2017 Tanggal 20 Juli 2017 Atas Kontrak Nomor: 620/009/SP/PPK- DAU/DPUPR/2017 Tanggal 22 Juni 2017 (Asli);
- Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 620/005.SP- DAU/BASTHP/PPHP-BM & TR/PUPR/2017 Tanggal 15 September 2017;
- Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor: 620/1306/PPK-DAU.BM/DPUPR/2017 Tentang Penetapan Direksi Lapangan, Pengawas I dan Pengawas II Untuk Kegiatan Bina Marga Sumber Dana Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017;
- Laporan Administrasi Proyek 100% Peningkatan Jalan Sari Kenanga ? Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Nomor Kontrak: 620/009/ SPK/PPK-BM.DAU/ DPUPR/2017 Tanggal 22 Juni 2017;
- Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 600/0279/DPUPR/K/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tanggal 27 Februari 2017 (Fotocopy stempel basah).
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini masing-masing ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrmangasa Manurung |
Panitera | Poniman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST DAN TERDAKWA II DARMA EFENDI PULUNGAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST DAN TERDAKWA II. DARMA EFENDI PULUNGAN DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA MEMBAYAR UANG PENGGANTI KEPADA: DIKEMBALIKAN KEPADA AHMAD SYUKUR HASIBUAN DIKEMBALIKAN KEPADA ABDUL KHALIK NASUTION; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II DARMA EFENDI PULUNGAN; DIKEMBALIKAN KEPADA ELPI YANTI SARI HARAHAP; DIKEMBALIKAN KEPADA SAHRIN, ST; DIKEMBALIKAN KEPADA SYAHRUDDIN, ST; DIKEMBALIKAN KEPADA RIZAL HARAHAP; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II. DARMA EFENDI PULUNGAN dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada: Dikembalikan kepada AHMAD SYUKUR HASIBUAN Dikembalikan kepada ABDUL KHALIK NASUTION; Dikembalikan kepada Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN; Dikembalikan kepada ELPI YANTI SARI HARAHAP; Dikembalikan kepada SAHRIN, ST; Dikembalikan kepada SYAHRUDDIN, ST; Dikembalikan kepada RIZAL HARAHAP; Dikembalikan kepada Terdakwa I ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pid.Sus/2021
Banding : 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN
Statistik1500