- MenyatakanTerdakwaSudirman Hutasoittelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja merintangi jalan umum di darat??sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti:
- Satu set portal yang terdiri dari palang yang terbuat dari besi dan kayu sebanyak 2 (dua) buah, dan sebuah besi sepanjang lebih kurang tiga meter dan kayu setinggi satu meter, yang mana besi dengan posisi horizontal dikaitkan dengan kayu dengan posisi vertical yang berjarak lebih kurang tiga meter dan besi yang dikaitkan pada kayu ada dipasang bekas rantai sepeda motor serta dipasang gambol berkunci
- Foto copy1 (satu)lembar surat ganti rugi tanggal 21 September 1997 yang antara LISMEN HUTASOIT sebagai yang menyerahkan dan RUSTAM DOLOK SARIBU sebagai penerima, pada bagian belakang surat terdakwa surat hibah tanah untuk seluas 4 x 250 M;
- Foto copy surat Kepala Desa Semunai kepada Sudirman Hutasoit tanggal 15 September 2021 tentang larangan memasang portal;
- Berita acara kesepakatan jalan seluas 4 x 250 meter yang ditandatangani oleh Umar selaku kepada Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dan ditandatangani oleh saksi-saksi yaitu POSO DALIMUNTE, M. BUTAR-BUTAR, R. DOLOK SARIBU, AM. HAMDAN tanggal 23 Agustus 2021;
- Fotocopy SKGR nomor 933/SGKT/IX/2007;
- Surat keterangan saksi sempadan nomo r00116 tanggal 26 Bulan dua tahun 2005;
- Foto portal jalan;
- Foto copy Surat kepada desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis nomor 45 /PEM/SM/2021/410 tentang penggantian surat tanah atas nama SUDIRMAN HUTASOIT tahun 2005.
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 201/Pid.B/2022/PN Bls |
|
Nomor | 201/Pid.B/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 112 PK/Pid/202
Pertama : 201Pid.B/2022/PN Bls
Statistik292