- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI DESA PENTADIO TIMUR, KECAMATAN TELAGA BIRU, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : 18,50 METER BERBATASAN DENGAN KUALA;
- SEBELAH TIMUR : 64,05 METER BERBATASAN DENGAN KINTALNYA KARIM PALILATI;
- SEBELAH SELATAN : 15 METER BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA;
- SEBELAH BARAT : 52 METER BERBATASAN DENGAN KINTALNYA NUNE LIHAWA;
- SEBELAH UTARA : 18,50 METER BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KARIM PALILATI;
- SEBELAH TIMUR: 23 METER BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KARIM PALILATI;
- SEBELAH BARAT: 23 METER BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK NUNE LIHAWA;
- SEBELAH SELATAN: 17 METER BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KARIM PALILATI DAN KUBURAN KELUARGA;
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Limboto berwenang mengadili perkara ini;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : 18,50 meter berbatasan dengan kuala;
- Sebelah Timur : 64,05 meter berbatasan dengan kintalnya Karim Palilati;
- Sebelah Selatan : 15 meter berbatasan dengan jalan raya;
- Sebelah Barat : 52 meter berbatasan dengan kintalnya Nune Lihawa;
- Sebelah Utara : 18,50 meter berbatasan dengan tanah milik Karim Palilati;
- Sebelah Timur: 23 meter berbatasan dengan tanah milik Karim Palilati;
- Sebelah Barat: 23 meter berbatasan dengan tanah milik Nune Lihawa;
- Sebelah Selatan: 17 meter berbatasan dengan tanah milik Karim Palilati dan kuburan keluarga;
Putusan PTA GORONTALO Nomor 8/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suhardi |
Hakim Anggota | Dra. Bannasari, Brh. Purnomo |
Panitera | Dra. Nibras A. Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LIMBOTO NOMOR 653/PDT.G/2021/PA.LBT TANGGAL 9 FEBRUARI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RAJAB 1443 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA YANG DI ATASNYA TERDAPAT BANGUNAN RUMAH, ADALAH HAK MILIK TERGUGAT; 3. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI TERGUGAT ATAS TANAH OBYEK SENGKETA YANG MENJADI HAK MILIK PARA PENGGUGAT SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 2, SEGERA KELUAR DAN MENINGGALKAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT TERSEBUT SERTA MEMBONGKAR SEGALA BENTUK BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATASNYA, TERMASUK JUGA TANAMAN TAHUNAN DI DALAMNYA DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK, BEBAS, DAN SEMPURNA SERTA KOSONG DARI SEGALA BEBAN HARTA MILIKNYA; 4. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILETAKKAN OLEH PENGADILAN AGAMA LIMBOTO ATAS OBJEK SENGKETA PADA TANGGAL 20 DESEMBER 2021; 5. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.890.000,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH), SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING SEPAROHNYA; 6. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT PETITUM NOMOR 2, 3, 7, 8 TIDAK DAPAT DITERIMA; 7. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK YANG SELEBIHNYA; III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING SEPAROHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 653/Pdt.G/2021/PA.Lbt tanggal 9 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1443 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara yang di atasnya terdapat bangunan rumah, adalah hak milik Tergugat; 3. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat atas tanah obyek sengketa yang menjadi hak milik para Penggugat sebagaimana diktum putusan angka 2, segera keluar dan meninggalkan tanah milik Para Penggugat tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk juga tanaman tahunan di dalamnya dan menyerahkannya kepada para Penggugat dalam keadaan baik, bebas, dan sempurna serta kosong dari segala beban harta miliknya; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Limboto atas objek sengketa pada tanggal 20 Desember 2021; 5. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.890.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng masing-masing separohnya; 6. Menyatakan gugatan para Penggugat petitum nomor 2, 3, 7, 8 tidak dapat diterima; 7. Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selebihnya; III. Menghukum para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separohnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 20 PK/Ag/2024
Banding : 8/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.
Statistik14854