- Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terdakwa Hendro Irawan Theopilus, Ong tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapoan dan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar cek Bank BNI No. CG385818 sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) an Angel Irawan Concreto tanggal 19 Mei 2020 ;
- 1 lembar surat keterangan penolakan saldo tidak cukup Cek Bank BNI No. CG385818 An. Angel Irawan Concreto tanggal 19 Mei 2020;
- 1 lembar cek Bank BCA No. EE135294 an Hendro Irawan Theopilus sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 02 September 2020;
- 1 lembar surat keterangan Penolakan atas 1 lembar cek Bank BCA No. EE135294 AN Hendro Irawan Theopilus sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanggal 02 September 2020;
- 2 lembar somasi tanggal 08 September 2020 dan tanggal 22 September 2020 kepada Sdr. Hendro Irawan Theopilus;
- 1 lembar surat perjanjian kerjasama antara Sdr. Veky dan Sdr. Hendro Irawan Theopilus Ong dengan isi memberikan modal keuangan sebesar Rp 450.000.000;
- 1 lembar surat perjanjian kerjasama antara Sdr. Veky dan Sdr. Hendro Irawan Theopilus Ong terkait pembaharuan perjanjian sebelumnya tanggal 04 Mei 2020;
- 1 lembar surat kuasa khusus dari Sdr. Hendro Irawan Theopilus Ong kepada Sdr. VEKY untuk menjual 1 (satu) unit Drop Hammer tanggal 04 Mei 2020 ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 597/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 597/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.f.s Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Taufan Mandala |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pid.B/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 597/Pid.B/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik10511