- Menyatakan Terdakwa ARDI NATA alias ARDI bin (alm) ZAIJAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?SECARA BERSAMA-SAMA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna Biru.
- 1 (satu) buah dompet merek Boss warna Coklat.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) Bungkus plastik yang berisikan plastik bening berukuran kecil.
- 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor ditimbang dengan pembungkusnya seberat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan ditimbang tanpa pembungkus (berat bersih) seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening pembungkus Narkotika;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Xiaomi warna Biru Muda.
- Uang Tunai sebanyak Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Putusan PN RENGAT Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 301 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Statistik720