- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan berkekuatan hukum Berita Acara Hasil Pemilihan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bangun Mulia Kecamatan Sunggal (DAK) Nomor: 026/BAHP/Pokja Jasa Kontruksi-II/DPUPR-DS/2021 tanggal 12 Juli 2021.
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Pengumuman Pembatalan Tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bangun Mulia Kecamatan Sunggal (DAK) Tanggal 28 Juli 2021 dengan Kode tender 3210549.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya penyusunan dokumen Penawaran pada saat mengikuti proses tender sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 1.480.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 181/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik1480